Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut motif para tersangka kasus mutilasi pria bernama Rinaldi Harley Wismanu dikarenakan faktor ekonomi.
Rinaldi dimutilasi di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City pada Rabu, 16 September 2020. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka yang bernama Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27 tahun, dan Djumadi Al Fajar (DAF), 26 tahun.
"Terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Pemakaman Rinaldi, Korban Mutilasi Kalibata
Yusri melanjutkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, mereka tinggal bersama dalam satu kos. Menurut Yusri, DAF sebenarnya sudah memiliki keluarga, namun kandas lantaran kehadiran LAS.
Terlebih, di antara keduanya yang bekerja hanyalah LAS. Yusri menerangkan, LAS juga sempat mengajar les untuk mahasiswa/i suatu perguruan perguruan tinggi lantaran keahliannya di bidang kimia.
Tersangka LAS merupakan lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia. Ia juga pernah mengikuti olimpiade Kimia tingkat provinsi.
"Kemudian juga dia mengakui sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya adalah pemerasan pada korban-korban, kemudan mencari, yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini," ucapnya.
"Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak di situ," kata Yusri.
Dalam kasus ini, LAS dan DAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.
Baca juga: Mutilasi Kalibata, Rinaldi Harley di Mata PT Jaya Obayashi
Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Jasad korban kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan sementara waktu.
Kedua tersangka juga sempat menguras harta korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.