Magelang - Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan membusuk di kebun tebu di Kecamatan Mertoyudan. Pelakunya teman dekat dan bermotif masalah utang.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald A Purba mengatakan, pengungkapan pembunuhan tersebut berawal dari peristiwa penemuan mayat wanita di kebun tebu, Senin, 14 September 2020 lalu.
"Tidak sampai 24 jam, peristiwa ini berhasil diungkap. Penemuan mayat yang ternyata ada peristiwa pembunuhan di baliknya," kata Ronald, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Rabu, 16 September 2020.
Utangnya Rp 3,5 juta. Untuk motif lain masih didalami, informasinya ada hubungan asmara, tapi kami tidak bisa sampai membuktikan ke sana.
Ronald menyebutkan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati lantaran utang yang tidak dibayar oleh korban kepada tersangka.
"Utangnya Rp 3,5 juta. Untuk motif lain masih didalami, informasinya ada hubungan asmara, tapi kami tidak bisa sampai membuktikan ke sana. Yang jelas korban dengan tersangka ini memiliki hubungan kenal," tutur dia.
Peristiwa pembunuhan terhadap korban diperkirakan terjadi pada 3 September 2020. Bermula saat korban TU, 29 tahun, warga Srumbung mendatangi rumah tersangka, FL, 23 tahun, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan.
Menurut Ronald, tersangka menagih uangkepada korban namun dijawab dengan perkataan yang membuatnya emosi.
"Emosi, tersangka kemudian mencekik leher serta mengikat tangannya menggunakan tali rafia. Setelah korban lemas dan meninggal dunia, kemudian dibuang di belakang rumah dan digeser sampai kebun tebu," ujar Ronald.
Baca lainnya:
- Arist dan 7 Anak Raja Adat yang Dibunuh di Samosir
- Jasad Dimasukkan Goni, Pelajar Deli Serdang Dibunuh
- Warga Pasuruan Jatim, Dibunuh OTK di Yahukimo Papua
Usai membunuh dan membuang mayat korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang korban. Seperti perhiasan, handphone, dan uang.
"Hasil sementara keterangan saksi dan tersangka, kejadian pembunuhan sekitar tanggal 3 September 2020. Jadi ada 11 hari sejak kejadian hingga penemuan mayat," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Ronald. []