Medan - Nasib pahit dialami seorang perempuan di bawah umur berinisial DSN, 13 tahun, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Siswi di salah satu SMP Negeri ini menjadi korban pemerkosaan oleh abang dan ayah kandungnya. Perbuatan tak senonoh yang sejak tahun 2018 ini, korban berada di bawah ancaman dua pelaku orang terdekatnya itu.
Peristiwa kelam yang dialami DSN terjadi saat dia masih duduk di kelas 5 bangku Sekolah Dasar di tahun 2018. Dan terungkap dua tahun kemudian setelah korban tidak sanggup lagi memendam nahas yang terus menimpanya. Dua orang pelaku tak lain merupakan ayah dan abang kandung korban masing-masing berinisial AA, 55 tahun dan MI, 16 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Komisaris Muhammad Firdaus, mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan ayah dan kakak kandung terhadap korban memiliki motif berbeda. "Pelaku AA yang merupakan ayah kandungnya bermotif karena tergiur kemolekan tubuh korban. Sedangkan abangnya, MI melakukan pemerkosaan berawal dari sering nonton video porno," katanya dalam keterangan pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumut, Sabtu 9 Januari 2021.
Pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban, pertama kali terjadi pada bulan Maret tahun 2018. "Korban DSN saat itu masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar," ungkapnya.
Terungkap pertama yang menodai DSN adalah abang kandungnya MI. Setelah itu dilakukan ayahnya. "Kedua pelaku melakukan pencabulan tidak saling mengetahui," katanya.
Pelaku AA yang merupakan ayah kandungnya bermotif karena tergiur kemolekan tubuh korban. Sedangkan abangnya, MI melakukan pemerkosaan berawal dari sering nonton video porno.
Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini mengungkapkan, para pelaku seusai melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya. "Korban selalu diancam oleh pelaku AA dan MI. Oleh karenanya jadi takut untuk memberitahukan kepada ibu kandungnya," ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III Jatanras Polda Sumut ini mengatakan, dua orang pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan bernomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. "Abang dan ayah kandung korban terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini.
Peristiwa nahas ini terungkap berawal pada Kamis 24 Desember 2020 pukul 13.30 WIB. Korban menceritakan kepada saksi inisial RA, bahwa korban telah dicabuli oleh ayah dan kakak kandungnya. Saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban J, 52 tahun.
Baca Juga:
Mendengar itu, J langsung menanyai korban dan mengakui bahwa ayah dan abang kandungnya telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga tahun 2020. "Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli sebanyak 20 kali oleh ayah kandungnya. Sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. J yang merasa keberatan langsung membuat laporan," ungkap Firdaus, Jumat 8 Januari 2021.
Kemudian, sambung Firdaus, pada Kamis 7 Januari 2021 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa dua orang pelaku sedang berada dirumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa.
Sekitar pukul 22.15 WIB, tambahnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang. "Kini terhadap dua orang pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya. []