Money Changer di Sumut Tak Berizin Akan Ditertibkan

Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, mengawasi aktivitas seluruh money changer atau yang biasa disebut kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Achmad Darimy. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Tanah Karo - Money changer adalah tampat layanan bisnis jual beli uang asing. Di Sumatera Utara, keberadaannya sekitar 48 titik atau lokasi. Itu semua memiliki izin.

Pihak Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, mengawasi aktivitas seluruh money changer atau yang biasa disebut kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) ini.

"Sampai saat ini, belum ada aturan untuk membatasi jumlah KUPVA di Sumatera Utara. Semua harus minta izin dari Bank Indonesia di daerah masing-masing dan seluruh kegiatan money changer selalu diawasi," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat, di Taman Simalem Resort, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis 26 September 2019.

Pengawasan dan pembinaan dilakukan Bank Indonesia untuk menghindari terjadinya pencucian uang. Sebab praktik itu rawan terjadi.

"Jadi mereka (KUPVA) itu selalu diawasi, didata secara intensif, setiap tahun, sehingga mereka patuh membuat laporan kepada kita. Kita tidak ingin itu dijadikan mereka tempat pencucian uang, kita tidak mau. Itulah yang harus diawasi," ucap Wiwiek.

Laporan money changer yang dimaksud Wiwiek adalah segala bentuk kegiatan. Misalnya beli valas berapa banyak, begitu juga saat menjual kembali.

"Sifatnya, mereka melaporkan segala bentuk kegiatannya, mereka beli valas Jepang berapa, berapa dijual kepada masyarakat, yang dijual mata uang apa, apakah dollar, poundsterling, yen, dinar dan lainnya. Semua itu harus dilaporkan," kata Wiwiek.

Keberadaan yang tidak memiliki izin dikhawatirkan akan ada yang dirugikan

Selain itu, setiap money changer ada aturan dalam bertransaksi. Misalnya, memberikan batasan setiap transaksi. "Batasan setiap transaksi jual maupun beli valas yaitu 25 ribu US Dolar," tandas Wiwiek.

Ditertibkan

Achmad Darimy selaku Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menambahkan, jika ada money changer yang tidak berizin pihaknya pasti menindak dan menertibkan. Sebab praktik kegiatan mereka dikhawatirkan akan merugikan orang lain.

"Money changer di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan ada 46, di Deli Serdang ada 2. Mereka diawasi dan dibina Bank Indonesia, sebagai otoritas pengawas. Kalau yang tidak berizin atau ilegal, Bank Indonesia tidak melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Darimy.

Apabila ada masyarakat menemukan money changer yang tidak berizin dan cenderung membuat kerugian, pihaknya mempersilakan melapor ke Bank Indonesia.

"Jika ada transaksi yang merugikan masyarakat, atau ada yang mengetahui KUPVA itu ilegal, bisa juga memberikan informasi kepada kami. Maka berikan informasi kepada kami dan akan kami tertibkan. Keberadaan yang tidak memiliki izin dikhawatirkan akan ada yang dirugikan," ucap Darimy.

Menurut Darimy, tidak ada yang dipersulit dalam kepengurusan izin membuka usaha money changer. Hanya saja harus ada uang modal setor minimal Rp 100 juta dalam buku tabungan pemilik.

"Misalnya calon pemilik atau pengusaha mengajukan permohonan, maka harus ada uang setor modal Rp 100 juta. Kalau uang itu tidak ada, maka Bank Indonesia belum bisa mengeluarkan rekomendasi," kata Darimy.[]

Berita terkait
Empat Money Changer di Aceh Dibekukan
Empat kegiatan usaha valuta asing atau money changer di Lhokseumawe, Provinsi Aceh terpaksa dibekukan karena tidak mengantongi izin usaha.
Tips Mudik Lebaran, Enam E-Money Buat Bayar Tol
Selain e-Toll, berikut ini enam jenis e-money bisa bayar tol untuk memastikan perjalanan nyaman mudik Lebaran.
Banyak Bank di Sumut Setor Uang Palsu ke Bank Indonesia
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, mengungkap banyak bank di Sumatera Utara menyetor uang palsu ke Bank Indonesia.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu