Empat Money Changer di Aceh Dibekukan

Empat kegiatan usaha valuta asing atau money changer di Lhokseumawe, Provinsi Aceh terpaksa dibekukan karena tidak mengantongi izin usaha.
Petugas dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe bersama personel Kepolisian Polres Lhokseumawe, saat mendatangi tempat kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin. Foto: Tagar/Muhammad Agam Khalilullah).

Lhokseumawe - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Lhokseumawe menemukan empat kegiatan usaha penukaran valuta asing atau money charger tanpa izin, sehingga aktivitas tersebut langsung dibekukan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yufrizal mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan dengan Kepolisian Resor Lhokseumawe, guna melakukan penertiban kegiatan usaha yang terbukti telah menyalahi prosedur.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang mengatur setiap penyelenggara wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia,” ujar Yufrizal kepada Tagar di Lhokseumawe, Selasa, 27 Agustus 2019

Yufrizal menerangkan penertiban yang dilakukan pihaknya, merupakan tindak lanjut dari kegiatan mapping yang sebelumnya telah dilakukan. 

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan jika empat unit usaha penukaran valuta asing ditengarai tidak mengantongi izin, maka itu perlu ditindak tegas.

Masing-masing kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin, lanjutnya, terdapat di Kota Lhokseumawe dan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

“Penertiban ini dilakukan dengan penjelasan yang dilanjutkan dengan kegiatan pemasangan stiker dan penandatanganan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha penukaran valuta asing, sampai yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia,” tutur Yufrizal.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak mengantongi izin, untuk segera menghentikan kegiatan usahanya, kemudian mengajukan izin secara resmi ke Bank Indonesia. []

Baca juga: Tega, Suami di Aceh Siram Soda Api ke Wajah Istri

Berita terkait
Calon Pengharum Nama Bangsa Unjuk Gigi di Aceh
Ratusan atlet calon pengharum nama bangsa bersaing ketat di Aceh untuk memperebutkan medali emas, perak dan perunggu, dalam ajang lanjutan ke-12.
Bea Cukai Aceh Tangkap Kapal Pengangkut 25 KG Sabu
Tim Satuan Tugas Patrologi Terkoorsinasi Kastam Indonesia Malaysia, berhasil menggagagalkan penyelundupan sabu seberat 25 Kilogram.
Warga Aceh Protes Keadilan di Areal Kilang Gas Arun
Warga Aceh menuntut duduk sebagai Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Blang Lancang. Mereka mendesak banyak hal, termasuk perbaikan jalan.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya