Lhokseumawe - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Lhokseumawe menemukan empat kegiatan usaha penukaran valuta asing atau money charger tanpa izin, sehingga aktivitas tersebut langsung dibekukan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yufrizal mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan dengan Kepolisian Resor Lhokseumawe, guna melakukan penertiban kegiatan usaha yang terbukti telah menyalahi prosedur.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang mengatur setiap penyelenggara wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia,” ujar Yufrizal kepada Tagar di Lhokseumawe, Selasa, 27 Agustus 2019
Yufrizal menerangkan penertiban yang dilakukan pihaknya, merupakan tindak lanjut dari kegiatan mapping yang sebelumnya telah dilakukan.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan jika empat unit usaha penukaran valuta asing ditengarai tidak mengantongi izin, maka itu perlu ditindak tegas.
Masing-masing kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin, lanjutnya, terdapat di Kota Lhokseumawe dan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
“Penertiban ini dilakukan dengan penjelasan yang dilanjutkan dengan kegiatan pemasangan stiker dan penandatanganan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha penukaran valuta asing, sampai yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia,” tutur Yufrizal.
Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak mengantongi izin, untuk segera menghentikan kegiatan usahanya, kemudian mengajukan izin secara resmi ke Bank Indonesia. []
Baca juga: Tega, Suami di Aceh Siram Soda Api ke Wajah Istri