Moeldoko: Ijtima Ulama Jilid 3 Membingungkan

Ini pernyataan lengkap Moeldoko berkaitan Ijtima Ulama 3 yang adalah pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Kantor Staf Presiden)

Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengomentari kelompok pembuat Ijtima Ulama jilid 3 yang menyebut diri mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dari Pilpres 2019.

Ijtima Ulama adalah sekumpulan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan presiden 2019.

Moeldoko menjelaskan pedoman negara sudah termaktub dalam konstitusi, sehingga Ijtima dinilainya justru akan membuat masyarakat menjadi bingung. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang juga merangkap sebagai Ketua Harian TKN ini menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara Ijtima.

"(Ijtima-ijtima) itu adalah membingungkan. Tetapi dengan konstitusi, dengan undang-undang yang sudah ada, itu adalah sebuah koridor yang sudah kita bangun, kita miliki dan kita sepakati bersama," kata Moeldoko ditemui Tagar di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam 2 Mei 2019.

Saya mengimbau, ikutilah itu (ketetapan hukum) yang sudah ada. Bahwa kita ini negara yang plural, bukan negara yang satu agama. Jadi jangan membuat sesuatu yang membingungkan.

"Saya sudah katakan, negara kita itu negara hukum, bukan negara ijtima. Saya harus tegas mengatakan ini," ujar Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengimbau kepada semua pihak agar menerima ketetapan pluralitas yang telah disepakati bersama, dan bukan menggunakan hukum agama semata.

Dirinya menekankan kalau sejatinya ijtima ulama tidak berseberangan dengan konstitusi, namun dengan adanya penetapan keputusan seperti itu bakal membingungkan masyarakat.

"Saya mengimbau, ikutilah itu (ketetapan hukum) yang sudah ada. Bahwa kita ini negara yang plural, bukan negara yang satu agama. Jadi jangan membuat sesuatu yang membingungkan," kata dia.

"(Ijtima ulama) bukannya tidak konstitusional, bukan melanggar undang-undang, tidak. Tetapi bagi kita, pedoman itu sudah ada," jelasnya.

Moeldoko mengharap semua pihak memiliki kesadaran bersama, bahwa pemilu yang berdasar pada undang-undang adalah sebuah kesepakatan bulat seluruh partai politik yang harus diikuti.

Sebelumnya, GNPF Ulama menghelat Ijtima Ulama 2 pada Rabu 1 Mei 2019 di Sentul, Bogor.

Ijtima Ulama tersebut membuat lima kesepakatan. Satu di antaranya keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.

Mereka mengambil keputusan tersebut dengan alasan banyak tindak kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.