Moeldoko Bantah Anggapan Abaikan Arahan Jokowi soal KPK

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan adanya pengabaian arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik memberhentikan 51 pegawai KPK.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Tagar/Setneg.go.id)

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan adanya pengabaian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Moeldoko mengatakan semua lembaga solid dan bersatu mendukung arahan Jokowi, dan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK serta menyampaikan arahan presiden

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

“Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko.

Dia juga mengatakan hasil TWK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lolos sejumlah 75 peserta, sementara peserta yang memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.


KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.


"Dari hasil assessment TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan assessment oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta,” kata Moeldako.

“Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan yang kini diambil KPK merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah tersebut. Moeldoko mengatakan keputusan akhir tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari KPK.

"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK,” katanya.

“Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ucap Moeldoko.

"Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sebelumnya tidak setuju 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi dasar pemberhentian, mereka yang tidak lulus TWK diminta mengikuti perbaikan. []

Berita terkait
Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Presiden Jokowi menyampaikan hasil TWK hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK
Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
Seorang pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses tes.
Opini: Penguatan KPK
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tidak akan kiamat ditinggal mereka yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu