Modus Perdagangan Anak di Banyuwangi, Korbannya Pelajar

Polresta Banyuwangi menangkap tiga orang pelaku kasus perdagangan anak. Satu pelaku diserahkan ke Bapas karena masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara saat jumpa pers kasus perdagangan anak di Mapolresta Banyuwangi.(Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Dalam kasus perdagangan anak, Polresta Banyuwangi menangkap tiga orang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, DE, 15 tahun, yang mengajak dan membujuk korban. Serta seorang muncikari berinisial MY 50 tahun asal Kecamatan Singojuruh, dan SM 60 tahun pria asal Kecamatan Genteng sebagai pembeli.

Tarifnya Rp150 ribu untuk sekali kencan. Rp.100 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk MY.

"Dua pelaku yakni MY dan SM sudah kami tahan, sedangkan pelaku satunya DE akan kita serahkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani peradilan anak," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin, 16 November 2020.

Baca juga:

Arman menjelaskan kedua korban tergiur dengan ajakan DE yang menawari pekerjaan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji besar. Lantas korban dibawa DE ke lokalisasi di wilayah Banyuwangi menemui Mami MY. Setelah itu MY menjual korban kepada SM untuk melakukan hubungan intim.

"Tarifnya Rp150 ribu untuk sekali kencan. Rp 100 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk MY," kata Arman.

Kata Arman, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasl 2 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.[]

Berita terkait
Janji Dinikahi, Gadis Banyuwangi Disetubuhi Pacar Hingga Hamil
Gadis remaja berusia 14 tahun di Banyuwangi disetubuhi pacarnya hingga hamil delapan bulan.
Kampanye Hitam Mulai Marak di Banyuwangi, Ini Kata Rektor Untag
Sejumlah spanduk kampanye hitam mulai bermunculan di Banyuwangi. Ini kata Rektor Universitas 17 Agustus Banyuwangi.
Gowes, Cara Khofifah Kampanye Protkes di Banyuwangi
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terus mengajak warga untuk melaksanakan protokol kesehatan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.