Mamuju - Seorang warga asal Desa Tappilina, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Hamzah, 48 tahun, merasa ada pungli di Pengadilan Agama Mamuju. Hal itu, kata Hamzah, terjadi saat dirinya mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya sejak 2 September 2020 kemarin.
"Hingga kini saya belum menerima panggilan dari pengadilan untuk sidang gugatan cerai saya,"kata Hamzah, Senin 21 September 2020.
Jadi, saya harus membayar biaya perkara dua kali. Kemana biaya perkara yang sudah saya bayar sebelumnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat dirinya mempertanyakan keberadaan pemohonnya di Pengadilan Agama Mamuju, ternyata permohonannya itu sudah digugurkan oleh Pengadilan Agama Mamuju tanpa sepengetahuannya dengan alasan alamatnya tidak jelas.
"Jadi, saya diminta untuk kembali mengajukan permohonan cerai talak dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.751.000," katanya.
Padahal, kata Hamzah, dirinya sudah membayar biaya perkara sebesar Rp 1.276.000, saat mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya yang sudah digugurkan tanpa sepengetahuannya.
"Jadi, saya harus membayar biaya perkara dua kali. Kemana biaya perkara yang sudah saya bayar sebelumnya,"kata Hamzah.
Hamzah juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya untuk kedua kalinya karena dirinya anggap ada yang janggal di Pengadilan Agama Mamuju.
"Alasannya, tim survei sudah turun ke Topoyo tetapi tidak mendapat alamat saya dan katanya tim surveinya itu tidak membawa handphone sehingga tidak bisa menghubungi saya,"katanya.
Sementara itu Humas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kelas I B Mamuju, Muhammad Fauzan mengungkapkan bahwa menurut tim survei, alamat Hamzah tidak akurat sehingga undangan sidang tidak sampai.
"Setelah undangan diantar ke alamat yang tertera di permohonan Hamzah, kepala dusun tidak mengenal bapak Hamzah ini, sehingga kami menggugurkan permohonannya,"kata Fauzan. []