Mamuju - Gelapkan dana nasabah hingga ratusan juta rupiah, supervisor pembiayaan kendaraan bermotor di salah satu perusahaan swasta di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), MK, 32 tahun, ditangkap polisi.
"Kami mendapat laporan dari pihak perusahaan tempat MK bekerja, bahwa MK menggelapkan dana perusahaan,"kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Mamuju, Kombespol Minarto, via gawainya, Sabtu 19 September 2020.
MK mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk berfoya-foya di salah satu club malam yang berada di Mamuju.
Minarto mengungkapkan bahwa MK telah menerima uang biaya balik nama dan pelunasan pembelian mobil milik nasabah namun uang tersebut digelapkannya alias tidak di stor ke perusahaan.
"Jadi, pihak perusahaan tempat MK bekerja, merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut, sehingga kami melakukan penangkapan,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan penangkapan, pihaknya dibackup pihak Reskrim Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 16 September 2020 kemarin.
"Kami menangkap MK dirumahnya yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan,"kata Minarto.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MK mengakui bahwa uang yang telah disetor nasabah digunakannya untuk keperluan pribadinya.
"Bahkan MK mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk berfoya-foya di salah satu club malam yang berada di Mamuju,"katanya.
Diketahui, MK kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []