Gowa - Empat anak gelandangan di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas dari Satpol-PP Gowa karena mencoba menipu dengan berpura-pura penggalangan dana untuk korban Gempa Mamuju, Sulawesi Barat.
Keempat remaja berambut pirang dan berpakaian compang-camping, ditangkap saat berada di lampu merah perempatan Jalan Masjid Raya, Somba Opu, Gowa.
Mereka mengatasnamakan sumbangan untuk korban gempa di Mamuju.
Saat itu, mereka tengah berada di pinggir jalan sembari membawa kardus bertuliskan "Sumbangan Korban Gempa di Mamuju, Tolong Bantuannya,"
Petugas Satpol PP Gowa, Muhammad Resky Abe mengatakan, keempat pemuda diamankan karena mencoba melakukan penipuan dengan cara berpura-pura minta sumbangan atau penggalangan dana untuk korban gempa di Mamuju, Sulbar.
"Mereka mengatasnamakan sumbangan untuk korban gempa di Mamuju. Tapi, dana itu hanya digunakan keperluan pribadi. Mereka anak yang sering berada dijalanan," kata Resky Abe, Rabu 20 Januari 2021.
Keempat anak remaja ini ditangkap Satpol PP bermula kecurigaan petugas dengan gerak-gerik mereka saat berada di lampu merah perempatan jalan.
Kemudian, anak remaja berambut pirang tersebut langsung menggalang dana dan mengatasnamakan untuk korban gempa di Sulbar.
"Kami amankan setelah diperhatikan mereka mencurigakan sekali, kami dekati dan langsung digelandang ke kantor untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Di hadapan petugas, mereka mengakui mencoba melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan. Uang yang didapatkan nantinya, akan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti beli rokok dan makanan.
Mereka terinsipirasi melakukan penipuan dengan modus penggalangan dana karena melihat banyak mahasisiwa dan lembaga lain, melakukan penggalangan dana untuk korban gempa bumi di jalanan.
Untungnya, keempat pemuda ini belum mendapatkan sumbangan. Dengan begitu, mereka diberikan pembinaan kemudian dilepas.
"Tentu kami lakukan pembinaan sebelum kami lepaskan mereka, karena ini sebagai peringatan agar tidak kembali melakukan hal serupa. Jika kami temukan lagi maka akan berurusan dengan hukum," ujarnya. []