Modus Mantan Kades di Malang Korupsi Dana Desa

Polres Malang menangkap mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Malang, karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 607 juta.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis kasus penyimpangan dana desa di Mapolres Malang, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Gaguk Setiawan harus mendekam dibalik jeruji besi. Gaguk ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp 609 juta lebih tahun 2017 dan 2018.

Tersangka diringkus dan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Malang setelah ada audit Inspektorat Kabupaten Malang pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu. 

Tersangka ini menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa.

Kepala Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan tersangka melakukan tindakan korupsi saat menjadi kepala desa selama dua periode yaitu 2009 hingga 2019. Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan beberapa koleganya.

Hendri menyampaikan tersangka dalam melakukan tindakannya secara berangsur-angsur. Dia memaparkan yaitu ADD sebesar Rp 488 juta lebih dan DD sebesar Rp 829 lebih pada tahun 2017. Kemudian, ADD sebesar Rp 492 lebih dan DD sebesar Rp 875 lebih pada yahun 2018.

"Tersangka ini menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa. Seharusnya (DD dan ADD) digunakan untuk program desa sebagaimana di dalam RAB, ternyata tidak," kata Hendri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa, 22 September 2020.

Dia menjelaskan barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka. Diantaranya yaitu sebanyak 78 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2017. 49 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa.

Akibat perbuatannya, Hendri menyebutkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidaer Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar," kata dia.

Tersangka Gaguk Setiawan mengaku sebagian uang hasil korupsi digunakannya untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar program bersama beberapa koleganya di pemerintah desa.

Dia menjelaskan uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan anaknya. Saat itu, anaknya berurusan dengan hukum dan ditangkap Kepolisian Resort Kota Malang terkait kasus jambret beberapa tahun lalu.

Sedangkan bersama koleganya, Gaguk mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan bersama di luar program. Tidak hanya itu, kata dia, uangnya juga pernah dipinjam Sekretaris Desa (Sekdes) Slamparejo kala itu.

"Saya pakai pribadi. Tapi, ada yang dipinjam Sekdes. Saya juga pernah pinjam dan tidak dikembalikan," ucapnya dengan kepala tertunduk pasrah.[]

Berita terkait
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi BPJS Malang, MCW: Catatan Buruk
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kapitasi BPJS di 39 Puskesmas di Kabupaten Malang.
Beraksi di Jogja, Sejoli Asal Malang Gagal Menikah
Sepasang kekasih gagal menikah setelah si pria terlibat pencurian mobil di Yogyakarta.
Demi Rp 200 Ribu, 2 Warga Malang Kurir Ganja 4,5 Kg
Polresta Malang berhasil mengungkap peredaran ganja setelah mendapat laporan dari perusahaan ekspedisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.