Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap lima orang komplotan pembobol Showroom mobil di Surabaya. Lima orang ditangkap yakni IM, 35 tahun, AT, 40 tahun, KA, 29 tahun, ZD, 34 tahun, dan KR, 43 tahun.
Kepala Unit Reserse Mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya Inspektur Satu Arief Rizkiy Wicaksana mengatakan empat tersangka ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2020 lalu. Ia mengaku saat beraksi, komplotan ini terdiri dari lima orang.
Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, dengan otak komplotan AT ini.
"Mereka beraksi lima orang. Satu orang berinisial DH masih berstatus DPO," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Senin, 20 Juli 2020.
Baca juga:
- Mayat Bayi di Pintu Air Klampis Ngasem Surabaya
- Warga Surabaya Kecopetan di Aksi Demo Omnibus Law
- Poin Perubahan Perwali Tatanan Normal Baru Surabaya
Arief mengatakan selain pernah membobol Showroom mobil di Jalan Kertajaya Surabaya, komplotan ini juga pernah beraksi di sebuah gudang Jalan Kenjeran Surabaya, Ruko BIG Vape Jalan Manyar Surabaya, dan di warkop Jalan Granting Surabaya.
"Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, dengan otak komplotan AT ini," tuturnya Arief.
Arief mengungkapkan saat beraksi komplotan ini cukup bersih. Hal tersebut terlihat saat para tersangka mengambil rekaman CCTV yang terpasang di Showroom mobil tersebut.
"Modus operandinya, mereka beraksi selalu bersama-sama. Mereka membuka kunci rolling door ruko dengan alat gunting baja. Setelah terbuka mereka langsung menguras isi ruko dan juga mengambil rekaman CCTV," kata dia.
Setelah berhasil mengambil barang bernilai yang ada di Showroom tersebut, selanjutnya kamplotan perampok ini langsung menjualnya ke penadah.
"Motifnya mereka mencari barang-barang yang berharga agar bisa dijual di pasar gelap," tutur Arief.
Sementara, tersangka AT menjelaskan sebelum beraksi komplotannya melakukan pengintaian terlebih dahulu sejumlah rumah toko (ruko). Ia mengaku ruko kosong lebih banyak menjadi sasarannya.
"Berputar-putar dulu mencari ruko-ruko kosong, terus beraksi. Ini sudah tiga kali ini," kata dia.
Dari kejahatan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian. Yakni satu unit motor Honda Vario L-6487-QW (sarana), 14 jas merek Tom Ferricks, gunting baja pemotong, 2 dos softlens, tas kulit, 6 vapor dan rekaman CCTV.
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.