Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan sabu sebesar 1,2 Kilogram (Kg) dari Malaysia. Modus penyelundupan sabu tergolong baru yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam powerbank.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu dengan menyembunyikan di dalam 11 powerbank adalah modus baru untuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berawal dari informasi dari bea cukai tentang adanya barang atau paket yang berasal dari Malaysia dan kemudian hasil pengecekan ternyata ada barang berisi sabu.
"Tentunya kalau penyembunyian sabu di dalam powerbank untuk Perak pertama kali ini. Tetapi tentun para pelaku kejahatan ini selalu menyembunyikan dengan modus berbeda-beda, disembunyikan di beberapa barang-barang, seperti kemarin susu dan sebagainya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 19 Oktober 2020.
Ganis mengaku dari pengungkapan sabu sebesar 1.229 gram, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial M, 50 tahun dan IW, 43 tahun. Ganis mengaku pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berkat kerja sama dengan Bea Cuka Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga:
- Jawa Timur Tujuan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
- Gagal Edar 8,3 Kg Sabu di Medan, Satu Kurir Tewas Ditembak
- Otak Penyelundup 60 Kilogram Sabu Ditembak Mati di Aceh
"Berawal dari informasi dari bea cukai tentang adanya barang atau paket yang berasal dari Malaysia dan kemudian hasil pengecekan ternyata ada barang berisi sabu. Kemudian kami bekerja sama dengan bea cukai melakukan control delivery dan kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap atas tersangka berinisial IW merupakan kurir," kata dia
Dari penangkapan terhadap IW tersebut, kemudian polisi mendapatkan M yang merupakan orang menyuruh IW untuk mengambil sabu tersebut.
"M ini adalah orang mendapatkan tujuan barang tersebut dari Malaysia. Sudah kita kroscek nomor handphone juga sesuai," kata Ganis.
Ganis menambahkan sabu yang diselundupkan tersebut nantinya tidak hanya akan diedarkan di Surabaya, tetapi juga ke luar daerah. Kepada dua tersangka tersebut, kata Ganis, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 113 ayat 2 subsidaer pasal112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan pengungkapan penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Perak sudah sebanyak 9 kali penindakan selama 2020. Dsri 9 kali pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 30 Kg sabu.
"Kali ini modusnya memasukkan ke dalam powerbank. Kemarin ada lagi masuk (narkoba disembunyikan) dalam cat, mainan, dan sebagainya. (Modus) memang selalu berganti," kata dia.
Aris mengaku pengungkapan sabu 1,2 Kg tersebut terungkap saat dilakukan scanner.
"Jadi dengan alat bantu seperti scanner kita lebih ketat dan teliti," ucapnya.
Sementara pelaku IW mengaku dirinya hanya disuruh oleh M untuk mengambil barang kiriman dari Malaysia. Dari mengambil barang kirim tersebut, IW mengaku hanya mendapatkan upah Rp 100 ribu.
"Dapat Rp100 ribu. Cuma disuruh ngambil (powerbank isi sabu)," tuturnya.[]