Bone - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue AA, 29 tahun harus berurusan dengan polisi. AA ditangkap polisi karena terlibat pencurian handphone (HP) milik warganya sendiri.
AA melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya, AE, 26 tahun dan HI, 27 tahun. Komplotan pencuri HP ini ditangkap di salah satu rumah Desa Pattiro, Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel.
"Ketiganya sudah kita tahan di kantor. Dari hasil keterangan pelaku mereka mengakui perbuatannya," singkat Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aipda Arham Kamis, 11 September 2019.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Moh Pahrun mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi saat korban (Andi Fadli) menyimpan HPnya di ruang tamu rumahnya. Pelaku (plt Kades) yang melintas didepan rumah korban lalu melihat handphone tersebut langsung masuk ke dalam rumah, lalu mengambil ponsel.
Usai mengambil ponsel, Plt Kades ini langsung kabur dan meninggalkan rumah korban. Lalu, Andi Ari kemudian meminta kepada Alpahmi untuk menggadaikan ponsel hasil curiannya itu ke Hendri Irawan seharga Rp1,1 juta.
"Uang hasil gadai HP itu mereka gunakan untuk beli narkoba jenis sabu-sabu dua paket kecil seharga Rp 300 ribu," beber Pahrun.
Mantan Kanit Tipikor itu menambahkan, dari tangan pelaku anggota berhasil menemukan alat isap sabu. "Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di kantor polisi bersama dengan barang buktinya serta pirex," terangnya. []
Baca juga:
- Bawa Sabu 1,5 KG Emak-Emak Diringkus Polisi di Bone
- Bonek Bentangkan Spanduk Surabaya-Papua Bersaudara
- Penadah Ponsel Tewas di Ruang Penyidik Polres Bone