Sleman - Motif tersangka JT, 26 tahun, tega melakukan penganiayaan kepada balita inisial AF, 4,5 tahun yang berdomisili di Dusun Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipicu karena dendam dengan mantan suami selingkuhannya.
Penganiayaaan terhadap balita nahas sudah berlangsung dua tahun. Akhirnya balita itu meninggal dunia dengan cara mengenaskan.
"Ditemukan fakta baru terkait perkara tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Jadi motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan jengkel kepada mantan suami perempuannya. Jadi melampiaskan ke anak mantan suaminya," kata KBO Polres Sleman Inspektur Satu (Iptu) Sri Pujo kepada wartawan usai rekontruksi di rumah kontrakan Dusun Minggir, Sedangagung, Kabupaten Sleman. Senin, 28 September 2020.
Tersangka JT, 26 tahun, melakukan penganiayaan juga dipicu karena balita yang merupakan anak bungsu dari pacarnya berinisial AM, 25 tahun, kebetulan wajahnya mirip dengan ayah kandungnya. "Tersangka sering cemburu sama calon istrinya lalu dilampiaskan sama anak korban kebetulan wajahnya mirip sama bapaknya," ucapnya.

Motif lainnya tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak pacarnya sendiri karena JT jengkel dengan balita laki-laki itu. Alasanya, anak kedua dari dua bersaudara tersebut rewel dan sering nangis sehingga membuat JT terbawa emosi. "Karena masih balita, korban masih suka ngompol, buang air sembarang dan rewel. Tersangka kemudian melampiaskan kekesalanya pada korban," ujarnya.
Jadi motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan jengkel kepada mantan suami perempuannya. Jadi melampiaskan ke anak mantan suaminya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban menerima perlakuan kejam dari pria selingkuhan ibunya sudah berjalan dua tahun. Penganiayaan itu dilakukan setiap hari kala ibu korban pergi bekerja di tempat makan bakmi. "Mereka sudah tinggal bersama cukup lama. Tersangka memang yang ngurus anak-anak dari perempuannya itu," katanya.
Baca Juga:
- Fakta di Balik Balita Meninggal Mengenaskan di Sleman
- Motif Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Sleman
- Pria Selingkuhan Istri Diduga Bunuh Balita di Sleman
Meski kondisi korban penuh dengan luka, ibu korban mengaku tidak mengetahui kalau anaknya dianiaya oleh kekasihnya. Untuk menutupi luka korban, JT menutup seluruh bagian tubuh anak itu sehingga secara kasap mata tidak terlihat.
Atas perbuatanya, JT dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 333 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya balita laki-laki AF meninggal setelah mengalami luka di tubuhnya akibat penganiayaan pada Sabtu, 8 Agustus malam. Balita itu diketahui meninggal setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Minggir.
Diduga balita itu dianiaya oleh selingkuhan ibunya sendiri. Dimana ibu AF, AM yang masih memiliki suami dan dua orang anak laki-laki sekitar tiga bulan tinggal di rumah kontrakan Dusun Minggir, Sedangagung, Minggir, Sleman. []