Minta Lindungi Saksi ke LPSK, TKN: BPN Omong Kosong

Raja Juli Antoni menaggapi pihak BPN yang meminta sejumlah saksinya di sidang MK dilindungi LPSK dinilai omong kosong.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (Foto:/Hafidz Mubarak A/wsj).

Jakarta - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni menanggapi pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi saksi-saksi kubu Prabowo yang diwacanakan hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu 2019.

Menurut pria akrab disapa Toni ini, gagasan yang sedang dibangun oleh ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto dan tim, mengenai keselamatan para saksi dalam persidangan tak lebih dari omong kosong. 

“Termasuk sekarang mereka (tim kuasa hukum BPN) sedang membangun narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang ‘wow‘ dan terancam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja,” kata Toni kepada Tagar, Minggu 16 Juni 2019.

Toni berpandangan sejak awal mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, tim hukum BPN lebih banyak menggertak melalui narasi politik, ketimbang mengkonstruksi argumentasi hukum. Seperti saat aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019, di mana kondisi Jakarta sedang tidak kondusif, sehingga perlu dilakukan rekayasa lalu lintas oleh pihak terkait.

Ini omong kosong saja

“BW (Bambang Widjojanto) misalkan mengatakan bahwa mereka dihalang-halangi menuju MK. Padahal memang banyak ruas jalan yang ditutup karena kerusuhan Bawaslu akibat demonstrasi pendukung 02,” ujar dia.

Menurut Sekjen PSI ini, pada era sekarang sudah tiada ada lagi penculikan dan intimidasi terhadap saksi hukum, layaknya era orde baru yang dipimpin oleh Soeharto.

“Kita hidup di negara demokratis. Hampir tidak ada penculikan, tindak kekerasan, intimidasi dan sebagainya, seperti yang terjadi pada masa mertua Pak Prabowo memimpin negeri ini,” tandasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah tim hukum BPN yang meminta perlindungan saksi ke LPSK dengan mengikuti prosedur yang tepat, dengan mengirimkan surat ke MK. Tetapi, langkah tersebut pun dia duga agar LPSK disoroti seakan-akan berpihak pada capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

“Kami mendorong LPSK menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan. Agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imajinasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01,” ujar Toni.

Dia mengaku tak heran lagi dengan beragam narasi yang dibangun oleh kubu oposisi dalam membentuk atau pun mendiskreditkan Jokowi, tatkala momen elektorat berlangsung. Menurut Toni, Prabowo Subianto kembali tersungkur melawan rivalnya, Jokowi, dalam Pemilu 2019 ini. 

“Persepsi ini yang secara konsisten dari dulu dijual oleh BPN, Prabowo kalah karena dicurangi. Padahal memang kalah saja,” pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan hukum terhadap saksinya dalam sidang MK dalam gelaran perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto mengatakan keterlibatan LPSK dalam proses ini amat diperlukan demi kepentingan pembuktian saksi dan ahli dalam proses persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan menyurati MK terkait perlindungan bagi saksi-saksi BPN yang nantinya akan mengikuti tahapan proses persidangan. Tim hukum Prabowo sangat berharap MK dapat memerintahkan LPSK untuk melindungi para saksi yang diajukan pihak Prabowo.

"Itu sebabnya, kami (tim hukum Prabowo-Sandiaga) memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses (persidangan) di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto kepada wartawan di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 15 Juni 2019.

"Banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya tapi apa bisa dijamin keselamatannya sebelum saat dan sesudah? Itu pertanyaannya. Kami enggak bisa memastikan itu. Kami harus tanya kepada lembaga yang punya otoritas untuk itu dan berkonsultasi," tutur Bambang.

Berita terkait:

Berita terkait