Sampang - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sampang tidak terkelola baik oleh desa. Meski desa sudah mendirikan, namun keberadaannya masih kurang produktif. Hal tersebut terjadi disebabkan masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga ahli dalam mengurus BUMDes.
Kabid Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Taufik Affan menyampaikan, di tahun ini, BUMDes di seluruh desa di Sampang ditekan untuk sudah mendirikan. Sehingga potensi desa dapat dikembangkan dan menghasilkan pendapatan.
"Sesuai data di tahun 2019, dari 180 desa yang ada, hanya sekitar 150 desa yang sudah mendirikan BUMdes. Tetapi dari 150 hanya ada beberapa yang sudah membuka usaha atau sudah terkelola," kata Taufik Affan, Jumat 10 Januari 2020.
Menurut dia, BUMDes yang sudah terkelola tentu sudah memberi dampak penghasilan dan pendapatan kepada desa. Sehingga kebergantungan desa pada pemerintah daerah soal pembangunan dapat mengurang. Artinya desa bisa berkreasi sendiri soal pembangunan desa.
Sesuai data di tahun 2019, dari 180 desa yang ada, hanya sekitar 150 desa yang sudah mendirikan BUMdes.
Hanya saja, lanjutnya, keberadaan BUMDes selama ini kurang terkelola produktif. Sebab tenaga ahli yang mengurus manajeman BUMDes, kualitas dan kapasitas dirinya cukup berpengaruh terhadap masa depan perusahaan. Meski demikian, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah desa agar BUMDes bisa diperhatikan maksimal.
Cara itu Taufik lakukan dengan mengadakan sosialisasi melalui Bimbingan Teknologi (Bimtek) tentang BUMdes. Perwakilan desa diundang lalu diberi pemahaman arti pentingnya mendirikan BUMDes. Demikian berfungsi untuk memberikan pemberdayaan masyarakat, serta mengelola BUMDes dengan baik.
Taufik menyarankan, agar Dana Desa (DD) yang dikelola desa, 40 persen bisa dilokasikan ke BUMDes. Sebab BUMDes menjadi empat prioritas dalam penggunaan DD. Antara lain, pendirian embung pertanian, pengembangan produk unggulan desa, perlengkapan sarana dan prasarana olahraga, dan pengelolaan BUMDes.
Pengembangan BUMDes yang difungsikan sebagai unit usaha layanan, perdagangan dan jasa, serta usaha keuangan desa. Penajaman program ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadikan desa sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Karena eman-eman jika potensi desa tidak terkelola baik. Memang Dana Desa itu untuk fisik, pemabanguan, jalan, jembatan, dan pelengsengan. Tetapi jangan lupa pula BUMdes untuk pemberdayaan desa itu juga penting," sarannya.
Karena ketika BUMdes berdiri dan terkelola baik, pihaknya optimis desa akan membuka lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka kemiskinan. Jika pengangguran dapat teratasi, maka desa akan menjadi desa yang maju.
"BUMdes itu bukan hanya berdiri, namun harus memberi kontribusi ke desa. Karena nanti ketika sudah berdiri minimal satu tahun, akan ada pembukuan laporan, dan semua akan ketahuan keuntungan dan kerugian melalui potensi desa yang dimiliki,” tuturnya. []