Menuduh Klitih, Lalu Rebut HP Pakai Pistol di Sleman

Dua remaja menakut-nakuti pelajar di Sleman, Yogyakarta dengan pistol mainan. Setelah itu keduanya merampok ponsel milik korban.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan saat digelandang ke Polsek Moyudan, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Ada-ada saja tingkah laku remaja +62 untuk melakukan perbuatan kriminal. Seperti dua remaja inisial DP, 19 tahun, warga Margodadi, Kecamatan Sayegan, Sleman dan FY, 16 tahun, warga Sidoagung, Kecamatan Godean, Sleman nekat mengambil paksa dua handphone milik pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk menakut-nakuti korbannya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu pelaku DP mengeluarkan pistol mainan. Korban yang juga masih pelajar ini ketakutan dan langsung menyerahkan handphone tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Moyudan Ajun Komisaris Polisi M Darban mengatakan peristiwa itu terjadi di bulak yang berada di Dusun Kesungbanteng, Sumberagung, Moyudan, Sleman pada Senin, 2 Maret 2020. "Mulanya korban ini dituduh klitih oleh pelaku. Akhirnya mereka ketakutan langsung menuruti permintaan pelaku, tidak ada perlawanan juga. Namanya juga anak-anak," katanya saat jumpa pers pada Rabu, 17 Maret 2020.

Setelah mendapat handphone, kedua pelaku langsung meninggalkan korban. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban. "Mereka ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2020. Kedua pelaku ini masih berstatus pelajar, namun satu orang sudah dewasa dan satu orang bawah umur," katanya.

Mulanya korban ini dituduh klitih oleh pelaku. Akhirnya mereka ketakutan langsung menuruti permintaan pelaku.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Moyudan Sleman. Berdasarkan interogasi saat penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Moyudan, hasil rampasan itu oleh pelaku dibagi dua dan digunakan sehari-hari belum dijual. Saat ini petugas terus mengembangkan kasus apakah masih ada TKP lain selain di Moyudan.

Sementara itu, Pelaku DP saat ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebelumnya pelaku tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tahun 2016 lalu.

Di depan petugas, pelaku DP mengaku nekat melakukan tindakan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Dia sengaja mengaku sebagai anggota polisi agar lebih mudah menakuti korbannya apalagi anak sekolah. "Iya sengaja biar mereka (korban) takut, dengan demikian lebih mudah mendapatkan hasilnya," ucap DP.

Atas perbuatanya pelaku DP dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberat, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara Pelaku FY karena masih bawah umur di proses sesuai dengan peradilan anak. []

Baca Juga:


Berita terkait
Polisi Tangkap 6 Pemabuk Bersenjata Tajam di Sleman
Polisi menangkap 6 orang yang sedang pesta miras merayakan ulang tahun di Sleman, Yogyakarta. Satu di antara mereka membawa senjata tajam.
Pria Seret Senjata Tajam Mau Bacok Orang di Jogja
Warga Jogja diamankan polisi setelah membuat kegaduhan dengan membawa senjata tajam yang diseret di jalan. Dia berencana membacok orang.
Dua Remaja Diduga Mau Klitih di Yogyakarta
Polisi menangkap dua remaja yang diduga akan melakukan klitih atau penganiayaan di Yogyakarta. Sejumlah senjata tajam seperti celurit disita.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.