Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajukan inisiatif penting untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap UMKM. Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, Maman menekankan pentingnya mengganti istilah "pelaku UMKM" dengan "pengusaha UMKM". Menurutnya, kata "pelaku" memberikan konotasi negatif dan seolah-olah UMKM hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif.
Maman menegaskan bahwa pengusaha UMKM sejatinya tidak berbeda dengan pengusaha besar. Perbedaan yang ada hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki.
"Mereka semua pengusaha, baik yang bergerak di sektor ultra mikro, kecil, menengah, maupun besar. Yang membedakan hanya skala usaha dan aset, namun sistem, pola, dan metode usaha mereka sama," ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta.
Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM. Salah satu langkah yang diambil adalah menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah "pengusaha UMKM" dalam berkomunikasi dengan nasabah.
AO PNM memiliki tugas penting, seperti menyosialisasikan program Mekaar, menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan, menagih angsuran, dan mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.
Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM. Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.
Saat ini, terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Maman berkomitmen untuk mendorong peningkatan level usaha dari 65 juta pengusaha UMKM ini, bukan hanya menambah jumlahnya.
Maman berharap perubahan terminologi ini dapat membantu mengubah persepsi masyarakat dan meningkatkan kredibilitas pengusaha UMKM. Ia juga akan mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk mengeluarkan surat edaran agar penggantian istilah "pelaku" menjadi "pengusaha UMKM" menjadi instruksi resmi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkembang lebih pesat, berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.