Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan alasan kenapa menaikan tarif enam ruas jalan tol, Jumat, 31 Januari 2020 pada 00.00 terkesan mendadak bagi publik. Padahal sebenarnya penyesuaian tarif memang sudah sesuai undang-undang.
"Setiap dua tahun undang-undang itu menyampaikan dapat disesuaikan. Penyesuaiannya tergantung standar pelayanan minimal (SPM)," ucap Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat, 31 Januari seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Tarif Tol Naik, MTI: Warga Ngedumel Tapi Tetap Pakai
Ia menjelaskan memang Surat Keputusan (SK) terkait tarif enam ruas jalan tol baru sempat ia tahan karena saat itu DKI Jakarta dan sekitarnya tengah dilanda banjir. Alhasil, SK yang sudah diajukan 31 Desember 2019 ia tanda tangani 23 Januari 2020.
"Kadang sudah memenuhi SPM pun kalau kondisinya tidak memungkinkan saya tahan," tuturnya.
Hanya saja, seharusnya kata dia seusai SK ditanda tangani diberlakukan ada sosialisasi terlebih dahulu oleh operator yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Minimal dua pekan setelah SK Menteri PUPR ke luar.
"Begitu ada SK Menteri PUPR itu ada sosialisasi dua minggu sebelum tarifnya diberlakukan. Bagaimana sosialisasinya bisa melalui media-media yang ada sekarang, media sosial, spanduk," ujarnya.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali seusai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut adalah daftar keenam ruas tol di berbagai wilayah yang mengalami penyesuaian tarif pembayaran.
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
- Golongan I Rp 10.000
- Golongan II Rp 15.000
- Golongan III Rp 15.000
- Golongan IV Rp 17.000
- Golongan V Rp 17.000
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
- Golongan I Rp 10.000
- Golongan II Rp 15.000
- Golongan III Rp 15.000
- Golongan IV Rp 17.000
- Golongan V Rp 17.000
Tol Ujung Pandang Tahap I
Gerbang Cambaya
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 5.500
- Golongan III Rp 5.500
- Golongan IV Rp 9.000
- Golongan V Rp 9.000
Gerbang Ramp Tallo Timur
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 5.500
- Golongan III Rp 5.500
- Golongan IV Rp 9.000
- Golongan V Rp 9.000
Gerbang Parangloe
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 5.500
- Golongan III Rp 5.500
- Golongan IV Rp 9.000
- Golongan V Rp 9.000
Gerbang Ramp Parangloe
- Golongan I Rp 9.000
- Golongan II Rp 14.000
- Golongan III Rp 14.000
- Golongan IV Rp 21.500
- Golongan V Rp 21.500
Gerbang Ramp Tallo Barat
- Golongan I Rp 3.000
- Golongan II Rp 4.000
- Golongan III Rp 4.000
- Golongan IV Rp 6.500
- Golongan V Rp 6.500
Gerbang Kaluku Bodoa
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 5.500
- Golongan III Rp 5.500
- Golongan IV Rp 9.000
- Golongan V Rp 9.000
Tol Pondok Aren-Serpong
- Golongan I Rp 7.000
- Golongan II Rp 13.500
- Golongan III Rp 13.500
- Golongan IV Rp 16.000
- Golongan V Rp 16.000
Tol Gempol-Pandaan
Asal GT Gempol IC tujuan Gempol
- Golongan I Rp 3.000
- Golongan II Rp 5.000
- Golongan III Rp 5.000
- Golongan IV Rp 6.000
- Golongan V Rp 6.000
Asal GT Gempol JC tujuan Pandaan IC
- Golongan I Rp 8.500
- Golongan II Rp 14.000
- Golongan III Rp 14.000
- Golongan IV Rp 17.500
- Golongan V Rp 17.500
Asal GT Gempol IC tujuan Pandaan IC
- Golongan I Rp 11.000
- Golongan II Rp 18.500
- Golongan III Rp 18.500
- Golongan IV Rp 23.500
- Golongan V Rp23.500
Tol Bali Mandara
- Golongan I Rp 12.500
- Golongan II Rp 19.000
- Golongan III Rp 19.000
- Golongan IV Rp 25.000
- Golongan V Rp 25.000
- Golongan VI (sepeda motor) Rp 5.000. []