Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan pada senin, 1 Desember 2020, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dan dipersiapkan mengenai menyusul rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
Hal ini didasari hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pengawasan secara langsung terkait Persiapan Pembukaan Sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebesar 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan PTM.
"Melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama. Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran baik pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ), harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak," paparan Menteri Bintang dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembukaan Sekolah pada Masa Pandemi Covid-19, Senin 30 November 2020.
Bintang menegaskan dalam rencana pembukaan sekolah, semua pihak diharapkan bisa melaksanakan 5 Siap, yaitu Siap Daerahnya, Siap Sekolah dan Gurunya, Siap Sarana Prasarana Pendukungnya, Siap Orang tuanya dan Siap Peserta Didiknya.
Senada dengan hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan PTM pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat. Pertama, peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin PTM. Kedua, kebijakan PTM dimulai dari pemberian izin pemerintah daerah dan tetap dilanjutkan dengan izin bertahap dari satuan pendidikan dan orangtua, tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tetapi bisa bertahap mulai daridi tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tergantung keputusan pemerintah daerah.
Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan orangtua. Orangtua memiliki hak penuh apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila tidak mendapat izin dan tidak memenui daftar periksa, maka izin PTM tidak diberikan, maka dengan demikian peserta didik melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti sebelumnya, secara penuh.
Sejak Juni hingga November 2020 Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan secara langsung terkait persiapan Pembukaan Sekolah Tatap Muka (PTM) mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK. Pengawasan tersebut dilakukan di 49 Sekolah dari 21 Kabupaten/kota di 8 provinsi. Berdasarkan hasil pengawasaan hanya 16,32 persen yang memilki kesiapan PTM, sementar sisanya 83 persen belum siap.
Temuan lainnya pertama, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah. Kedua, dari 49 sekolah tersebut menunjukkan bahwa sekolah belum mempuni infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap, dan belum siap untuk menjalani PTM. Keempat, sebagian besar sekolah yang telah melakukan uji coba belum melakukan pembuatan materi yang diberikan dalam PTM.
"Hal ini merupakan catatan bagi KPAI dalam memberikan masukan bagi pemerintah terkait keberpihakan dan upaya kita dalam memastikan sekolah, guru, peserta didik, dan lingkungan belajar dapat terbangun dalam ekosistem yang sehat. Ini juga harus menjadi komitmen bagi pemerintah daerah dalam melakukan politik anggaran," ujar Ketua KPAI Susanto.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin juga memaparkan fungsi pengawasan yang rutin dan rinci sangat penting untuk dilakukan dalam proses pengupayaan 5 Siap untuk memenuhi rencana pembukaan PTM.
"Pengawasan dalam proses 5 Siap yang dimaksud adalah pada saat sebelum dan selama PTM di satuan pendidikan berlangsung, serta pada saat peserta didik pergi dan pulang dari sekolah. Hal tersebut misalnya, guru diharapkan ada yang bertugas untuk memantau lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga diharapkan memantau sekolah dan memastikan para peserta didik dalam perjalanan ke sekolah dan pulang dari sekolah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk sarana prasarana pendukung seperti moda transportasi yang juga harus siap," Kata Lenny N Rosalin. []
Baca juga:
- Menteri PPPA Sosialisasi Pencegahan KDRT di Luwu Utara
- Kementerian PPPA Wakili Indonesia Diskusi KLA dengan Iran
- Kemen PPPA Optimalkan Upaya Perlindungan Anak Lewat PATBM