Jakarta – Pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi. Selain itu, pembangunan jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.
Namun, untuk mewujudkan berdirinya jalan tol tersebut terdapat beberapa tahapan yang termasuk ke dalam proses pengadaan tanah yakni pembayaran ganti kerugian atas pelepasan hak atas tanah pada objek pengadaan tanah tersebut.
Untuk memastikan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur, Menteri ATR/Kepala BPN melakukan peninjauan secara langsung kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Objek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen sesi I di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melalui PP tersebut sekarang dapat dimungkinkan Tanah Kas Desa relokasinya tak harus di desanya namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa.
Dalam wawancara singkatnya, Sofyan A. Djalil mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik sehingga pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN) tol Yogyakarta – Bawen sesi I sudah hampir 100 persen terselesaikan.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi terkait Permasalahan Pelaksanaan PTSL
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kerja
“Dengan demikian, pembangunan jalan tol ini akan segera dapat dilaksanakan dengan target penyelesaian tahun 2024,” ucapMenteri ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.
Ia juga menyebut bahwa pengadaan tanah untuk PSN ini begitu lancar, terlihat animo masyarakat yang bagus dan program ganti kerugian berlangsung sangat fair.
Dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau agar uang ganti kerugian dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima.
“Kalau petani yang sawahnya terkena (proyek pengadaan tanah-red), dapat membeli sawah lain, insyaallah dapat membeli sawah yang lebih banyak. Atau uang yang ada dapat digunakan menjadi modal usaha. Sehingga jangan sampai uang yang ada menjadi uang panas dan tidak jadi apa-apa. Gunakan uang ini dengan bijaksana,” kata Sofyan A. Djalil.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin yang turut hadir dalam acara tersebut sedikit membahas terkait pengadaan tanah dan ganti kerugian bagi Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Wakaf.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng DPR RI, Lakukan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan
- Baca Juga: Presidensi G20, Kementerian ATR/BPN Lakukan Upaya Peningkatan Kesadaran Publik terkait Transformasi Digital
Ia menjelaskan bahwa selama ini keberadaan TKD dan tanah wakaf yang terkena PSN harus dilakukan relokasi, namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, dapat dimungkinkan ganti kerugian berupa uang.
“Melalui PP tersebut, sekarang dapat dimungkinkan Tanah Kas Desa relokasinya tak harus di desanya namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan secara simbolis Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada 4 perwakilan penerima yang tanahnya masuk ke dalam PSN Jalan Tol Yogyakarta – Bawen. []