Menteri ATR Beri Sanksi Pejabat Pertanahan Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan sanksi kepada pejabat pertahanan gegara mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: Tagar/Pontas)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, memberikan sanksi tegas kepada para pejabat kementeriannya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta Timur.

Sofyan mengatakan salah satunya merotasi kepala Kantor Pertanahan wilayah tersebut ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Selain itu, ada pula 10 orang lainnya terkena sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera, dan minta pensiun dini, ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu, Juni 2021.


Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi.


Dalam kesempatan itu Sofyan mengatakan kasus mafia tanah yang dimaksud terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut. Hal itu lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi, perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," ujar Sofyan.

Pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan administrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

"Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," jelasnya.

Dalam pandangan Sofyan para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun," ucapnya. []

Berita terkait
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah program Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kementerian ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan RI Sudah Digital
Sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.
Kementerian ATR/BPN Dukung Budidaya Ikan Lewat Sertifikasi
Kementerian ATR/BPN mendukung budidaya ikan lewat sertifikasi, sebab pengakuan hak atas tanah maka investasi akan datang dengan cepat dan lancar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.