Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan telah memberangus sedikitnya 90-an aturan lama yang tidak lagi relevan terkait urusan pengelolaan informatika, informasi dan komunikasi publik sepanjang tahun 2019.
Rudiantara mengungkapkannya ketika acara ramah-tamah menjelang akhir jabatan Rudiantara sebagai Menkominfo di Kabinet Kerja jilid I beberapa waktu lalu. Selain memangkas aturan lama disebutkannya juga mengeluarkan peraturan anyar.
"Tahun ini membuat 30-an peraturan menteri, tapi, 'membunuh' 90-an yang lama," kata Rudiantara di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rudiantara kemudian mengatakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi bukan semata soal pembangunan di lapangan. Menurut dia, berkaitan juga dengan iklim usaha di kalangan operator seluler.
Dia menilai pembangunan infrastruktur berhubungan dengan konsolidasi operator seluler, wacana yang bergulir sejak beberapa tahun belakangan. "Ini juga PR berikutnya, konsolidasi," kata dia.
Namun, Rudiantara menyadari pemerintah tidak punya kontrol atas rencana ini, melainkan ada di tangan para operator seluler.
Pemerintah, selaku regulator, perlu memberi fasilitasi pada operator, salah satunya memberi proteksi bisnis, misalnya melalui pengaturan frekuensi.
Dalam kesempatan yang sama, Rudiantara mengaku selama lima tahun menjabat sebagai menteri fokus mengarahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja membangun infrastruktur untuk meratakan jaringan internet di Indonesia.
Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan untuk membangun infrastruktur antara lain adalah Palapa Ring dan satelit Satria.
Infrastruktur ini, kata dia, juga diharapkan bukan hanya untuk akses komunikasi, namun juga untuk mendorong perusahaan rintisan berbasis teknologi, sesuai dengan misi pemerintah menjadi kekuatan terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020.