Menkominfo Berharap Masukan Berorientasi Masa Depan untuk Sempurnakan RPM

Menkominfo berharap masyarakat dan pemangku kepentingan memberikan masukan dan usulan berorientasi masa depan terkait RPM cipta kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kominfo Johnny G. Plate. (Foto:Tagar/Kemkominfo)

Jakarta  - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 berupa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Serap aspirasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan maupun usulan bagi penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam RPM

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kominfo Johnny G. Plate menyatakan telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Serta telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui website kominfo.go.id. Menurutnya, seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan yang memiliki orientasi masa depan.

“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tutur Menteri Johnny dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.

Menteri Kominfo menegaskan, keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio,” tegasnya.

Menteri Johnny menjelaskan, kelima RPM ini sebagai bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkapnya.

Menteri Kominfo berharap, dengan keberadaan pengaturan itu,  ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju.

“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” ucapnya.

Lima RPM

PP NSPK dan PP Postelsiar mengamanatkan penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri, seperti rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, Layanan Pos Universal, dan ketentuan kerja sama asing.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif/pasif.

Serta, kerja sama Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional, kegiatan usaha melalui internet (Over The Top), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.

Sementara rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan Uji Laik Operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran;

Lalu, rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Juga, rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik,yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai standar usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.

Sebagai pelaksanaan dari PP NSPK dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo beserta Rancangan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga lainnya, harus sudah mulai berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis, yaitu 2 April 2021 mendatang.

“Serap aspirasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan maupun usulan bagi penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam RPM,” kata Menkominfo.

Kegiatan Serap Aspirasi RPM Postelsiar ini, dibuka dengan laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Turut hadir diacara tersebut sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Pos Ikhsan Baidirus, Direktur Penataan Denny Setyawan, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, dan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F. Barata. []


Berita terkait
Menkominfo: Pemerintah Siapkan Peta Jalan Digital 2021-2024
Menkominfo mengatakan, kini Pemerintah sedang menyiapkan peta jalan digital 2021-2024, sedangkan DPD membahas perubahan atas UU Pelayanan Publik.
Menkominfo: Jaga, Lindungi, dan Hindari Kebocoran Data Pribadi
Menkominfo meminta masyarakat menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi meski kini RUU Perlindungan Data Pribadi tengah dibahas.
Siapkan Indonesia Jadi Pemenang Ekonomi Digital, Menkominfo: Pemerintah Bangun Infrastruktur TIK
Menkominfo menyatakan, keberadaan sektor hilir ekonomi digital melengkapi upaya Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur TIK.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.