Menko Polhukam: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Ferdy Sambo

Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan tiga konflik di Papua, Papua Barat, dan Maluku baru-baru ini bukan konflik SARA (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: Kemenko Polhukam).

TAGAR.id, Jakarta - Masyarakat harus optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri bahwa mereka mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan jalur yang benar (on the track).

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 September 2022.

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud.

Menurut dia, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi. Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.

“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.

Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.

“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” ucapnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Polwan Berpangkat AKP Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa?
Dedi menekankan, sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
Amien Rais Nilai Penyelesaian Kasus Sambo Ada di Tangan Jokowi
Politikus Amien Rais mengaku terus mengikuti perkembangan kasus dugaan pembunuhan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Begini Kata Pakar Soal Senyum Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Seorang ahli pembaca wajah ternama, Jean Haner mengungkapkan senyum simpul yang ditunjukkan Ferdy Sambo saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J.
0
Menko Polhukam: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Ferdy Sambo
Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.