Mahfud MD Ungkapkan Keppres Soal Penyelesaian HAM

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.
Mahfud MD Ungkapkan Keppres Soal Penyelesaian HAM. (Foto: Tagar/Kemenko Polhukam)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu adalah perintah peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 


Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar tidak bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR.


Mahfud menjelaskan sebelumnya MPR melalui Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional memerintahkan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Komisi ini bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Kemudian, ada pula Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

Disebutkan bahwa untuk pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diberlakukan-nya undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa KKR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang sehingga pemerintah membentuk Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

"Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR. Dulu, perintahnya kan, penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur. Satu, yudisial. Dua non-yudisial. Yang non-yudisial bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Mahfud.

Dengan demikian, dia mengatakan pemerintah saat ini membentuk tim penyelesaian non-yudisial untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu sebagai pengganti KKR. Meskipun begitu, kata Mahfud, pembentukan tim non-yudisial tidak menghentikan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. 

"Yang yudisial kan terus berjalan," ucapnya.

Mahfud juga mengatakan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial itu menghadapi kendala, seperti dalam kasus Timor Timur, Kejaksaan Agung yang selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki bukti-bukti pelanggaran HAM itu, sedangkan Komnas HAM merasa bukti-bukti tersebut telah cukup.

"Masalah teknis yuridis-nya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup. Padahal, Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki (kecukupan bukti), seperti yang sudah-sudah," ujar dia.

Karena persoalan bukti yang dinilai tidak cukup itu, Mahfud menyampaikan sebanyak 34 orang yang diduga terkait dengan kasus Timor Timur dibebaskan

"Sebanyak 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ujarnya.

Ia juga mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK juga ditujukan untuk mengatasi kendala dalam proses hukum seperti itu.

"Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar tidak bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR nunggu UU lagi, tidak jadi-jadi, sementara kita harus segera berbuat," tutur Mahfud. []MA

Berita terkait
MKD DPR Akan Undang Menko Mahfud MD dan IPW, Ini Alasannya
Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD mengenai pernyataannya terkait skenario Ferdy Sambo.
Mahfud MD: Negara Masih Gunakan Pendekatan Keamanan dalam Tertib Sipil di Papua
Mahfud MD mengatakan hingga saat ini pemerintah masih lebih menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil di Papua.
Mahfud MD: Banyak Kejanggalan Penjelasan Polri dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Banyak yang janggal penjelasan Polri dalam kasus polisi tembak polisi, tak jelas hubungan sebab akibat setiap rantai peristiwa - Mahfud MD
0
Mahfud MD Ungkapkan Keppres Soal Penyelesaian HAM
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.