Menghina Presiden Jokowi, Ketua FPI di Deli Serdang Ditangkap

Sempat dipulangkan, Ketua FPI di Deli Serdang pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, kembali ditangkap.
Ilustrasi: Ujaran kebencian di media sosial (Foto: dw.com/id).

Medan - Setelah sempat dipulangkan, pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, kembali ditangkap dan ditahan di Markas Polda Sumut.

Pelaku adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, berinisial WP.

Kini dia menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 17 Desember 2020, menyebutkan WP kembali ditangkap pada Sabtu, 12 Desember 2020.

"Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus, di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan," kata Tatan.

Dia mengatakan, Ketua FPI Kecamatan Galang itu sebelumnya ditangkap pada Rabu, 25 November 2020 di kediamannya Dusun III Nusa Indah, Desa Seikarang, Kecamatan Galang, berikut barang bukti handphone, dan KTP.

Dari hasil penyidikan saat itu, sambungnya, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.

Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, dan dengan pertimbangan profesionalisme hukum, pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarga sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara itu.

Baca juga:

Kemudian, lanjutnya, pada Senin, 7 Desember 2020 dan Selasa, 8 Desember 2020, penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU.

Berdasarkan print out screenshot akun Facebook milik WP, diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.

Sedangkan gambar menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi, secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin, Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kepala negara yakni Presiden RI," jelas Tatan.

Tatan menambahkan, WP akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. []

Berita terkait
Mardani Ali Sera: Tewasnya 6 Laskar FPI Memecah Belah Opini
Anggota Komisi II DPR dari PKS Mardani Ali Sera memandang tewasnya 6 laskar FPI memecah belah opini masyarakat lantaran polisi lakukan penembakan.
Polda Sumbar SP3 Kasus Ujaran Kebencian Menjerat Calon Wagub
Polda Sumbar menghentikan penyidikkan kasus dugaan kebencian terhadap tersangka Indra Catri.
DPR: Gus Nur Lakukan Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Provokasi
Pimpinan DPR Ahmad Sahroni memandang Sugi Nur alias Gus Nur sudah melakukan provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks maka tak heran ditangkap polisi.