Kronologi Penghina Jokowi Mumi, Diganjar Pasal Berlapis

Pemilik akun Aida Konveksi, Ida Fitri, yang diduga melakukan penghinaan dengan postingan Jokowi berwajah mumi, begini kronologinya.
Admin akun Instagram Info Seputaran_Blitar yang pertama melaporkan penghina Presiden Joko Widodo. (Foto: screenshoot Instagram @info_seputaran_blitar.

Jakarta - Pemilik akun Aida Konveksi, Ida Fitri, yang diduga melakukan penghinaan kepada kepala negara melalui postingan gambar mumi berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar sejak Senin, 8 Juli 2019. Dalam kasus ini, Ida diganjar dengan pasal pidana berlapis.

Dalam menaikkan status hukum Ida, polisi terlihat berhati-hati sekali. Dibutuhkan pemeriksaan mendalam selama sepekan untuk menetapkan menjadi tersangka tunggal dalam dugaan penghinaan Jokowi yang dinarasikannya sebagai 'The New Firaun'.

Pada 30 Juni 2019, akun Facebook yang Ida kelola membagikan sebuah gambar yang mengakibatkan dia dijadikan buah bibir masyarakat, karena dianggap telah melecehkan RI-1. Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto lain berupa gambar manusia berpakaian hakim dengan kepala anjing yang dinarasikan 'Iblis berwajah anjing'.

Hanya berselang satu hari, postingan tersebut selanjutnya di screenshot, kemudian dilaporkan oleh admin Instagram @info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada humas Polres Blitar Kota serta akun Instagram Polsek Sanankulon.

"Lapor ndan. seorang warga kalipucung kedapatan menghina lambang negara. Menggambarkan bapak presiden kita sebagai mummi. Mohon ditindak lanjuti cc @humaspolresblitarkota @polseksanankulon25," tulis admin akun @info_seputaran_blitar pada Senin 1 Juli 2019.

Tak menunggu waktu lama, Senin malam 1 Juli 2019, polisi mengamankan wanita yang bermukim di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dengan status saksi.

Saat diperiksa polisi, Ida Fitri mengaku hanya memposting ulang gambar yang diunggah oleh akun Thomas Udin Edison. Akun tersebut, menurut Ida, yang pertama kali menyebarluaskan gambar Jokowi Mumi ke grup medsos the voice of the people.  

"Pengakuannya, dia (pemilik akun Aida Konveksi) hanya membagikan saja. Dia menemukan konten itu di beranda media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri menjelaskan, akan mendalami motif pelaku yang diduga telah melakukan penghinaan kepada lambang negara. Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan tindakan tersebut masuk unsur pidana atau tidak.

Menurut dia, setelah Ida membagikan konten tersebut, selanjutnya akun Facebook Aida Konveksi tiba-tiba hilang di media sosial. Pemilik akun itu mengaku akunnya hilang sendiri. 

"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujar Heri.

Polisi juga membawa handphone milik wanita berusia 44 tahun itu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur serta turut memeriksa sembilan saksi, termasuk suaminya untuk mendalami kasus ini.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 6 Juli 2019 Ida Fitri mengaku khilaf telah menghina presiden. Oleh sebab itu ia harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Iyalah, saya minta maaf sedalam-dalamnya. Sebanyak-banyaknya kepada semuanya. Ini bisa juga sebagai pembelajaran bagi semuanya," kata pemilik Butik Malang itu.

Penetapan Status Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan presiden di media sosial Facebook. Ia menerangkan, pemilik akun Aida Konveksi, Ida Fitri per Senin 8 Juli 2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Barung menjelaskan, Ida akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.

"Penyidik sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ida kini punya waktu 3x24 jam untuk memenuhi panggilan tersebut. Mengenai akan ditahan atau tidak, tergantung hasil penyidikan selanjutnya. 

"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," ujarnya.

Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri mengaku akun dan postingannya tiba-tiba saja lenyap sekitar dua jam dari dunia maya. Pada pemeriksaan pertama, Ida mengaku akunnya dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu. 

Menurut dia, setelah memposting gambar Jokowi Mumi, 10 menit kemudian banyak orang-orang yang mengingatkannya. Maka itu, Ida kemudian mengambil langkah untuk menghapus postingan yang melecehkan lambang negara. Ida mengaku, 15 menit kemudian justru akunnya tiba-tiba saja menghilang. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.