Padang Panjang - Seorang pria berinisial RA, 21 tahun, diringkus jajaran Polres Padang Panjang. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Selain menjual, dia juga pakai sabu.
Tersangka RA diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang pada Jumat, 23 Oktober 2020 dini hari, di kawasan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
"Dia ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjual sabu dan ganja karena terdesak ekonomi. Apalagi, dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran.
"Selain menjual, dia juga pakai sabu. Tersangka kami ciduk berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah dengan ulahnya," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di atas kasur dan ganja kering yang terbungkus dalam plastik. "Dia mengakui barang itu miliknya dan akan dijual ke calon pembeli," katanya.
Saat ini, tersangka RA sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang. Barang bukti yang disita diantaranya, satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik, tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klap dan bening, satu sedotan berwarna bening dan satu unit gunting warna gagang pink kombinasi kuning serta satu unit gadget merek Vivo Y93. []