Mengenal Obor Rakyat, Tabloid Kontroversial Jelang Pilpres

Tabloid Obor Rakyat telah terbukti surat kabar hoaks. Pimrednya telah digelandang ke dalam bui.
Ilustrasi koran atau surat kabar. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 10/3/2019) - Kemunculan Tabloid Obor Rakyat di masa kontestasi Pemilu 2019 menghebohkan jagad perpolitikan, serta kadung menjadi buah bibir masyarakat.

Sebab, tabloid yang telah diketuk palu hakim, dan dinyatakan bersalah karena melakukan propaganda informasi yang mendiskreditkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), justru bertelur lagi dengan tajuk terbarunya yakni Habieb Rizieq: Rezim Zalim Harus Tumbang.

Mencuatnya Obor Rakyat Reborn dalam arus pilpres saat ini, ditengarai menjadi mesin politik yang menguntukan bagi salah satu paslon yang bertarung di Pilpres 2019. Dengan alih-alih mengganjal langkah mulus Jokowi menuju 2 periode kepemerintahan sebagai Presiden Indonesia.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku pernah disuruh menyunting isi berita Tabloid Obor Rakyat edisi perdana yang terbit pada kontestasi Pemilu 2014.

Namun setelah membaca kontennya, ia menolak, karena tabloid ini ia nilai berisikan fitnah.

Konteks berita tabloid ini menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Setelah itu muncul juga edisi berikutnya yang berjudul 1001 Topeng Pencitraan Jokowi.

"Di antara pemikiran provokatif yang muncul pada saat itu adalah bahwa Pak Jokowi adalah anak seorang Tionghoa yang bernama Oey Hong Liong, dan dia adalah aktivis PKI. Itu, dibuat, dibukukan, dibakukan ke dalam satu tabloid yang bernama Obor Rakyat," ujar Romahurmuziy, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saya mengatakan ini fitnah. Kalau nanti Prabowo enggak menang kita bakal dapat masalah. Kalau menang bisa jadi dengan kekuasaan bisa ditutup hukumnya. Tetapi kalau kalah bisa cilaka kita. Maka saya enggak mau melakukan koreksi," ungkapnya

Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 dengan tajuk Capres Boneka dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarno Putri.

Romi mengungkapkan, pada tahun 2014, Tabloid Obor Rakyat telah diproduksi sebanyak 1 juta eksemplar, serta turut didistribusikan ke 28.000 pondok pesantren dan 724.000 masjid di Pulau Jawa.

Dalam upaya membendung peluasan berita hoaks, pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menjadikan tabloid itu sebagai bukti, dan melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, Tim Tabur atau Tangkap Buron berhasil menangkap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.

2 terdakwa di atas dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka diadili dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Baca juga: Andi Arief: Hukum Tidak Menyatakan Saya Melakukan Tindakan Kriminal

Berita terkait