Mengecek Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Siantar

Satgas Saber Pungli berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar.
Irjen Widiyanto bersama sejumlah wartawan pada Kamis, 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Simalungun - Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Inspektur Jenderal Widiyanto Poesoko berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kunjungan itu memastikan tidak adanya praktik pungli oleh oknum petugas imigrasi dalam layanan pengajuan dan pembuatan paspor oleh masyarakat.

"Kelemahan kita kalau pelaku itu saudaranya, (tulangnya, amangborunya), tak enak dong. Silakan sms dan lapor ke nomor 08122667777," tegas Widiyanto.

Dikatakannya, itu bagian dari instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk sapu bersih pungli di seluruh kantor atau instansi yang ada di negara ini. 

Mari kita hilangkan pungli itu, supaya anak-anak kita nanti mempunyai masa depan

Sebelum rapat, tampak Widiyanto menghampiri dan meminta keterangan warga secara langsung yang akan mengajukan pembuatan dan perpanjangan paspor.

Ia juga meninjau tahap demi tahap proses pelayanan yang ada di kantor Imigrasi Pematangsiantar. 

"Mari kita hilangkan pungli itu, supaya anak-anak kita nanti mempunyai masa depan. Jika masih ada oknum petugas imigrasi yang kedapatan melakukan pungli pada masyarakat, kami akan berikan sanksi tegas," tandasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Victor Manurung mengucapkan terima kasih atas kunjungan Satgas Saber Pungli pusat di kantornya. 

Victor mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem dan layanan pembuatan paspor berbasis kepentingan publik, salah satunya pengajuan pembuatan paspor secara online. []

Berita terkait
Masih Ada Pungli Izin Investasi, Bos BKPM: Laporkan
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia merasa geram dengan masih adanya praktik pungli dalam pengurusan izin investais.
Pungli Dana BOS, Kepala Sekolah di Tegal Diciduk
Seorang kepala sekolah dan bendahara K3S Balapulang, Tegal diringkus ketika sedang melakukan pungli dana BOS. Bagaimana ceritanya?
Pungli Dana BOS di Langkat Dihukum 12 Bulan Penjara
Tiga pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Langkat dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena pungli dana BOS 2019.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022