Pungli Dana BOS, Kepala Sekolah di Tegal Diciduk

Seorang kepala sekolah dan bendahara K3S Balapulang, Tegal diringkus ketika sedang melakukan pungli dana BOS. Bagaimana ceritanya?
‎EP dan F (baju batik) saat hendak diperiksa di ruangan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal setelah kena OTT lantaran diduga lakukan pungli terkait dana BOS, Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis, 27 Februari 2020. Dua orang ditangkap dalam OTT tersebut.

OTT dilakukan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi dan Polres Tegal sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Kecamatan Balapulang. Dua orang yang diciduk adalah seorang kepala sekolah yang menjabat Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Balapulang dan bendaharanya. 

Ada dua orang yang kami amankan. Kepala sekolah selaku Ketua K3S dan bendaharanya.

Saat ditangkap, keduanya sedang memimpin pertemuan kepala sekolah dasar (SD) se-kecamatan setempat. "Benar. Ada dua orang yang kami amankan. Kepala sekolah selaku Ketua K3S dan bendaharanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Mulyadi di kantornya usai OTT. 

Mulyadi menjelaskan, OTT ‎terkait dugaan pungli di pengadaan papan alur penggunaan dana BOS. EP dan F diduga menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara meminta sekolah membeli papan alur dengan harga yang sudah ditetapkan.

‎"Di dalam dana BOS memang ada anggaran untuk papan alur penggunaan dana BOS. Tapi pihak sekolah dalam hal ini tidak pernah memesan papan alur itu ke EP dan F. Jadi barang itu sudah datang, kemudian sekolah disuruh membayar harganya ‎satu set terdiri dua papan Rp 965 ribu," tutur dia.

Menurut Mulyadi, meskipun di dalam dana BOS terdapat anggaran untuk pengadaan papan alur, semestinya harganya tidak semahal harga yang ditetapkan oleh EP dan F. Sehingga keduanya diduga mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain dari penyediaan papan alur tersebut.

"Makanya yang disangkakan ke mereka tindak pidana umum pasal 423 KUHP, seorang PNS menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa untuk menyerahkan suatu barang atau pembayaran," sebut Mulyadi. 

Dalam OTT tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti‎, di antaranya uang tunai Rp 6 juta, papan alur penggunaan dana BOS dan kuitansi pembayaran.‎ "Saat dilakukan OTT sedang transaksi. Ada barang bukti dari beberapa kepala sekolah yang sudah membayar," ujarnya.

‎Mulyadi menyebut, setelah ditangkap EP dan F diserahkan ke penyidik Polres Tegal untuk dimintai keterangan sesuai pasal yang dipersangkakan. "Mereka baru terduga. Masih akan didalami dalam penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan sebelum ini sudah ada juga," tandasnya.

Dari pantauan Tagar di Mapolres Tegal tadi siang, EP dan S tampak dibawa ke ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk diperiksa. Penyidik Satreskrim juga membawa dua papan alur pengadaan dana BOS masing-masing berukuran 80 cm x 60 cm. []

Baca juga: 

Berita terkait
Pungli Dana BOS di Langkat Dihukum 12 Bulan Penjara
Tiga pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Langkat dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena pungli dana BOS 2019.
Geruduk ATR, Warga Tamansari: Pemkot Bandung Pungli
Ratusan warga Tamansari mendesak Kementerian ATR-BPN terlibat dalam konflik tanah dengan Pemkot Bandung.
Pungli di Terminal Bekasi Sangat Gawat
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Bekasi dan menemukan banyak pungutan liar (pungli).