Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap terkait perizinan Reuni 212. Zulpan menjelaskan, kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi.
"Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada ketentuannya. Salah satunya adalah izin lokasi," kata Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Kamis, 2 Desember 2021.
Dengan demikian, kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar karena tidak adanya izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Polda Metrro Jaya (PMJ) idak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 tahun 2021 karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut.
"Patung kuda tidak dibawah izin PMJ tetapi dibawah pemda, Pemda tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan.
Selain itu, penyelenggaraan Reuni 212 juga harus ada izin dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Satgas Covid-19 sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan juga sebagai antisipasi adanya lonjakan angka kasus Covid-19 yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ujar Zulpan. []
Baca Juga
- GPMI Pastikan Tak Kerahkan Ribuan Massa di Acara Reuni 212
- PA 212 Minta Polisi Tak Pandang Bulu Tangkap Penista Agama
- Polri Mengimbau Reuni 212 Tidak Digelar di Monas
- Wagub DKI Jakarta Bersyukur Reuni 212 Digelar di Az-zikra Bogor