Jakarta - Ketua Umum Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Slamet Maarif turut mendesak agar kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku penistaan agama.
Slamet meminta agar tidak ada tebang pilih, bahwa siapapun yang melakukan penodaan agama harus diproses hukum, karena penodaan agama adalah bentuk pelanggaran hukum positif di Indonesia.
“Bahwa kami menuntut pemerintah Republik Indonesia khususnya Kepolisian, Kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan, mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menista agama apa saja di Indonesia,” kata Slamet Maarif sebagaimana dilansir Inisiatifnews.com, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
Hanya saja, ia juga berharap agar Polri juga bisa bersikap adil dengan memproses hukum siapapun yang melakukan penodaan agama, sekalipun itu dilakukan oleh umat Islam.
- Baca Juga: Viral, Ustaz Yahya Waloni Mengaku Sengaja Tabrak Anjing di Riau
- Baca Juga: PP Muhammadiyah Desak Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kece
- Baca Juga: MUI Minta Polisi Tangkap YouTuber Muhammad Kece
- Baca Juga: Muannas Alaidid Minta Muhammad Kece Diproses Hukum
Ia meminta agar Yahya Waloni yang dinilai banyak mengujarkan kebencian dan menista agama Kristen yang notabane adalah agama Waloni sebelumnya, agar juga diproses hukum.
“Setelah (menangkap) Kece, saya berharap minimal hukum juga berlaku sama ke Yahya Waloni,” kata Muannas, Rabu, 25 Agustus 2021.
Bahwa kami menuntut pemerintah Republik Indonesia khususnya Kepolisian, Kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan, mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menista agama apa saja di Indonesia.
Muannas menilai, konten-konten ceramah Yahya Waloni juga berpotensi merusak solidaritas dan kerukunan antar umat beragama.
“Aksi memecah-belah masyarakat terhadap kerukunan beragama tidak kalah bahayanya, apalagi laporannya menumpuk di Kepolisian dari berbagai pihak,” ujarnya.
Bagi Muannas, equality before the law juga penting ditunjukkan agar Polri tidak terkesan hanya eksklusif menindak penista agama Islam saja, sementara penista agama lain diabaikan.
“Ini penting agar berimbang, tidak ada kesan dikotomi mayoritas terhadap minoritas,” tegasnya.
Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean juga mengharapkan agar Yahya Waloni dijemput oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sangat yakin Polri akan segera memproses hukum Yahya Waloni. Dia juga diduga melakukan ujaran kebencian berbau SARA,” kata Ferdinand.
Jika memang Polri berlaku adil, maka siapapun yang melakukan penistaan terhadap agama orang lain bakalan diproses hukum juga, tanpa memandang latar belakang mereka.
“Saya yakin dalam waktu dekat juga akan dipanggil atau ditangkap. Sudah semestinya Polri memberi rasa adil bagi semua,” ujarnya.[]