Mengaku Dibegal, Wanita asal Medan Jadi Tersangka

Seorang wanita di Kota Medan dijadikan tersangka karena membuat laporan palsu, yakni menyebut dirinya dibegal hingga empat jarinya putus.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin (kiri) menginterogasi ES (tangan diperban). (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Seorang wanita di Kota Medan, yang berprofesi sebagai pedagang berinisial ES, 54 tahun, dijadikan tersangka karena membuat laporan palsu, yakni menyebut dirinya dibegal hingga empat jarinya putus.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menyampaikan itu dalam keterangan persnya di Medan, Jumat, 15 Mei 2020.

Penetapan tersangka terhadap ES oleh penyidik berdasarkan keterangan sejumlah saksi maupun alat bukti pendukung, misalnya rekaman CCTV.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan ES sebagai tersangka laporan palsu, mengaku dibegal," kata Martuani.

Jenderal dengan bintang dua di pundak, ini menyebut bahwa pengungkapan kasus laporan palsu dengan mengaku dibegal, baru pertama kali terjadi di Sumatera Utara.

Martuani mengungkap, bermula pada 1 Mei 2020 lalu, ES menyebut menjadi korban begal, tangannya dibacok sehingga empat jari tangan kiri putus. ES juga mengaku uangnya Rp 4 juta, dan satu unit handphone diambil pelaku begal.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota, memeriksa dari tempat kejadian perkara, karena semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat perkara," ujar Martuani.

Ini kasus pertama terjadi di Sumatera Utara. Saya bersyukur penyidik tidak bisa ditipu.

Tim penyidik pun bekerja mengumpulkan alat bukti termasuk mendapatkan CCTV. Dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan atau begal.

"Setelah diinvestigasi lebih dalam, terungkap bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan itu rekayasa dari ES sendiri," beber Martuani. 

Secara resmi ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. 

"Dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, mereka adalah tetangga ES yang membawa ES ke rumah sakit," kata Martuani.

Perwira tinggi kelahiran di Kabupaten Tapanuli Utara, ini menerangkan motif ES membuat laporan palsu, karena adanya tekanan ekonomi. ES Dililit utang, dan bermaksud untuk mendapatkan klaim asuransi.

"Ini kasus pertama terjadi di Sumatera Utara. Saya bersyukur penyidik tidak bisa ditipu. Perangkat yang kami miliki dan multimedia penyidik membuktikan bahwa peristiwa begal yang dilaporkan ibu ES tidak pernah terjadi," tukasnya.

Sebelumnya dikabarkan, ES mengaku dirampok kawanan begal ketika melintasi Jalan AR Hakim, Kota Medan pada Jumat, 1 Mei 2020. 

Dia mengalami luka di bagian tangan, dan harus kehilangan uang jutaan rupiah sekaligus satu unit handphone. Katanya, dia dirampok dua orang pria yang beraksi menggunakan satu unit sepeda motor. ES juga sempat dirawat di rumah sakit. [] 

Berita terkait
Polisi Tembak Empat Pelaku Begal di Medan
Polda Sumatera Utara menembak empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Medan.
Pedagang di Medan Dirampok, Jari Putus Kena Bacok
Seorang pedagang di Medan dirampok kawanan penjahat jalanan. Selain kehilangan uang, dia mengalami luka.
Begal Beraksi Saat Lockdown Covid-19 di Sleman
Dua pelaku begal memanfaatkan pandemi Covid-19 melancarkan aksinya di Sleman, Yogyakarta.