Advertorial - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumuman perluasan wilayah pembelajaran tatap muka untuk semua jenjang sekolah. Putusan ini berdasarkan kesepakatan empat menteri setelah menyerap aspirasi guru, orang tua dan peserta didik tekait kendala dan dampak negatif pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
"Kami membolehkan di zona kuning tapi tidak memaksakan," kata Nadiem Makarim ketika memberikan arahan ihwal penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi yang disiarkan Youtube Kemendikbud, Jakarta, Jumat sore, 7 Agustus 2020.
Kami membolehkan di zona kuning tapi tidak memaksakan
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona hijau. Wilayah yang tak berdampak dan tak memiliki kasus baru corona ini berjumlah 86 kabupaten dan kota menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 1 Agustus 2020.
Sementara zona kuning atau wilayah beresiko rendah mencapai 163 kabupaten dan kota. Dengan begitu, ada 276 kabupaten dan kota yang diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Masyarakat, kata dia, dapat mengecek kategori zona daerahnya masing-masing pada peta resiko dalam website resmi Gugus Tugas www.covid19.go.id/peta-resiko. "Untuk pulau-pulau kecil, zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi atau kabupaten atau kota setempat," ujar Menteri jebolan Universitas Brown Amerika Serikat ini.
Meski pemerintah mengizinkan zona kuning dan hijau, putusan penyelenggaran pembelajaran di sekolah dikembalikan kepada persetujuan pemerintah daerah setempat, kepala sekolah dan orang tua siswa. Pasalnya, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerah, sekolah dan peserta didik.
"Jadi orang tua juga punya hak untuk setuju atau tidak anaknya ikut pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning," katanya.
Menurut Nadiem, prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi bertumpu pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Selain itu, Kemendikbud juga memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial. "Ini juga yang menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi," ucapnya.
Oleh karena itu, Menteri Nadiem mengingatkan kepala sekolah yang akan menggelar pembelajaran untuk wajib mempersiapkan protkol kesehatan. Sarana seperti cuci tangan, toilet yang bersih, akses kepada fasilitas kesehatan seperti klinik dan alat pengukur suhu tubuh tembak, kata dia, mesti disiapkan oleh sekolah.
Jika semua syarat telah terpenuhi, kepala sekolah dapat memulai kegiatan belajar mengajar pada masa transisi selama dua bulan. Untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP dan MTs dapat memulai paling cepat pada Juli 2020. Sementara SD, MI dan SLB dapat memulai paling cepat bulan ini, Agustus 2020 dan PAUD paling cepat pada Oktober 2020.
Di dalam kelas, Kemendikbud mewajibkan pembatasan jumlah peserta didik. Pada pendidikan dasar dan menengah, contohnya, aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal 18 perserta didik per kelas. Oleh karena itu jadwal belajar disesuaikan berdasarkan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh sekolah masing-masing. []
Baca juga: Volume Jalan Jakarta Melebihi Jumlah Sebelum Pandemi
Baca juga: Nadiem Makarim: Dengan Rendah Hati Saya Minta Maaf