Mendagri: Pendaftaran Paslon Tak Boleh Konvoi

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan para bakal paslon pada Pilkada Tahun 2020 tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri Tito meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 Ayat 3, dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan.

Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Tito.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut bahwa KPU kabupaten kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada Jumat, 4 September 2020 dan berakhir pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 pada Kamis, 3 September 2020. []

Berita terkait
Mendagri Minta Paslon Pilkada Patuh Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingatkan pada seluruh bakal pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Partai Hanura Usung Hery-Heri di Pilkada Manggarai
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengusung pasangan Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri) di Pilkada Manggarai.
KPU Makassar Siap Terima Pendaftaran Kontestan Pilkada
KPU Makassar siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.