Mendagri: Pasien Covid-19 Punya Hak Suara di Pilkada

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pasien corona mempunyai hak suaranya saat pilkada serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat, 15 November 2019. (Foto: Antara/Fransiska Ninditya).

Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masyarakat atau pasien suspek Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Untuk teknis melakukan pemilihannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendatangi ke tempat mereka yang dirawat.

"Meski saat ini sedang mewabahnya pandemi Covid-19, pilkada akan tetap kita lakukan. Untuk pasien Covid-19 tetap bisa memilih selama memiliki hak suara, dia mempunyai hak kewajibannya untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, kita juga belum bisa memastikan kapan wabah ini akan segera berakhir, namun kita harus yakin bahwa pilkada ini bisa berjalan aman dan sukses. Pastinya harus saling mendukung," kata Tito Karnavian, ketika melakukan kunjungan kerja di Kota Medan, Jumat, 3 Juli 2020.

Untuk teknisnya, Tito menyebut agar penyelenggara mendata pemilih yang sedang menderita atau dirawat karena suspek Covid-19. Kemudian, penyelenggara mendatangi mereka.

Untuk pasien Covid-19 tetap bisa memilih selama memiliki hak suara, dia mempunyai hak kewajibannya untuk menggunakan hak pilihnya.

"Untuk pemilih merupakan pasien Covid-19, maka penyelenggara akan datangi mereka, teknisnya nanti akan dibuat bersama. Sedangkan gubernur diminta untuk membantu mensosialisasikan di media bersama tokoh masyarakat, tujuannya agar pilkada berjalan lancar di tengah pandemi ini," ujar Tito.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Sabtu 4 Juli 2020 membenarkan bahwa penyelenggara pilkada akan mendatangi masyarakat penderita Covid-19 ke rumah sakit.

"Selama mereka mempunyai hak untuk memilih dan terdata sebagai pemilih, kita (penyelenggara) berkewajiban memfasilitasi mereka, meski mereka dalam kondisi sakit karena Covid-19. Namun caranya, kita akan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bersama tim kesehatan," kata Mulia.

Dit engah pandemi Covid-19 ini, KPU Sumatera Utara maupun 23 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak akan menerapkan protokol kesehatan.

"Itu diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020. Misalnya ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19," katanya.

Kemudian, KPU juga akan mengatur jarak jaga di tempat pemungutan suara (TPS), tata cara kampanye yang aman dari penularan Covid-19 dan seterusnya.

"Nantinya, penerapan protokol kesehatan dilakukan KPU dan berkoordnasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. KPU akan menyediakan hand sanitizer," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Istri di Medan Lapor Polisi Usai Gerebek Suami
Sebelumnya viral video seorang istri menggerebek suaminya yang sedang berduaan dengan wanita lain di dalam kamar hotel di Medan Barat, Sumut.
Pecandu Sabu di Medan Serang Polisi Pakai Parang
Seorang pengguna narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara, serang polisi menggunakan sebilah parang hingga akhirnya dtembak.
Tito dan Mahfud Bahas Pilkada di Medan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD di Kota Medan, membahas Pilkada Serentak 2020.