Makassar - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut, e-voting belum bisa diterapkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, disebabkan karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu yang cukup lama membangun jaringan internet.
Saya sudah konsultasi dengan ketua KPU terkait e-voting. Mereka tidak siap dengan sistemnya karena memerlukan waktu untuk membangun jaringan.
E-voting bisa menjadi solusi bagi kondisi saat ini yang ditengah pandemi Covid-19, namun KPU terhalang dengan sistem yang akan diterapkan pada e-voting yakni membutuhkan jaringan internet yang kuat.
"Saya sudah konsultasi dengan ketua KPU terkait e-voting. Mereka tidak siap dengan sistemnya karena memerlukan waktu untuk membangun jaringan," kata Tito saat berkunjung ke Makassar, Sulsel, Rabu 8 Juni 2020.
Menurutnya, sistem e-voting harus didukung dengan kemampuan internet yang sangat cepat. Tetapi di beberapa daerah jaringan internetnya tidak jalan dengan baik alias lemot.
"Ada semacam arus balik didunia permiluan, bahwa yang paling transparan itu adalah manual yaitu yang dihitung per TPS hingga ke kabupaten kota dan provinsi serta nasional, karena bisa dicek di tiap tahapan," ujarnya.
Sementara kata Mendagri kalau menggunakan e-voting itu ada rasa yang berbeda, dimana para pemilih akan merasa kurang percaya dengan hasil yang akan ditampilkan oleh sistem sehingga bisa timbul rasa kecurigaan.
"Dari pemilih langsung ke sistem sehingga ada rasa kekurang kepercayaan, apalagi adanya kemampuan untuk hacking sehingga e-voting tidak menjadi pilihan di Pilkada 2020 ini. Namun, nanti kita lihat kedepannya seperti apa," katanya. []