Yogyakarta - Polsek Kalasan menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kadirojo, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Tersangka diketahui berinisial WS, 39 tahun, warga Karangrejo, Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi (Kompol) Sumantri, mengatakan, tersangka membawa lari motor Honda Vario berplat nomor polisi AB 2011 YT pada Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. "Tersangka mengambil motor saat pemiliknya sedang memanen kacang tanah," kata Kompol Sumantri di Yogyakarta, Minggu, 17 Januari 2021.
Baca Juga:
Aksi pencurian terjadi karena ada faktor kelalaian dari korban yang diketahui bernama Dwi Sutardi, 32 tahun, warga Kadirojo, Purwomartani, Kalasan. Sewaktu korban meninggalkan motornya, ternyata dia lupa melepas kunci yang masih terpasang di kendaraan.
Pejabat Sementara Panit Reskrim Aiptu Rendra Widjanarko pun membeberkan bagaimana kronologi pencurian tersebut. Bermula korban Dwi Sutardi sedang pergi ke sawah di Kadirojo untuk memetik kacang tanah. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 2011 YT.
Tersangka mengambil motor saat pemiliknya sedang memanen kacang tanah.
Lebih lanjut, tiba di sawah, korban langsung menaruh sepeda motornya di depan gubuk beserta kunci yang masih menancap. Korban berniat untuk mengambil rokok di bagasi motornya setelah berkegiatan di kebun kurang lebih satu jam. "Kala itu, korban tidak melihat sepeda motor yang diparkirkan," ungkap Aiptu Rendra.
Korban berusaha mencari kendaraanya namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Kalasan. Mendapat laporan itu, dipimpin Aiptu Rendra, tim opsnal Polsek Kalasan, melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
Baca Juga:
Tersangka pencurian berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario hasil pencurian. Beruntungnya motor korban masih dalam penguasaan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan.
Guna menghindari kejadian serupa, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motor. Pastikan kendaraan terkunci saat ditinggal pergi. []