Kemnaker Sebut Pencairan Subsidi Gaji Capai 95 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan proses pencairan subsidi gaji sudah mencapai 95.4 persen.
Ilustrasi (Foto: Tagar/Istimewa).

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan proses pencairan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta pada tahap I dan II  sudah mencapai 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, menjelaskan per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima 2,5 juta orang. Sementara, untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima 3 juta orang. 

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Minggu, 13 September 2020.

Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima.

Baca juga: Kemnaker Terima 3,5 Juta Data Subsidi Gaji Tahap III

Soes berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pencairan subsidi upah tahap III, pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020,” katanya.

Baca juga: Cek ATM, Subsidi Gaji Pekerja Sudah Dicairkan Kemnaker

Nantinya, setelah dilakukan check list, data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian dana disalurkan ke penerima tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini. []

Berita terkait
Tingkatkan Daya Saing, Kemnaker Luncurkan SIPRONI
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meluncurkan SIPRONI, aplikasi yang bertujuan untuk peningkatan daya saing dan produktivitas.
Bupati Purwakarta Sambut Baik Bantuan Kemnaker
Kemnaker serahkan bantuan program pemberdayaan tenaga kerja mandiri kali ini untuk kelompok pekerja perempuan terdampak pandemi di Purwakarta
Tiga Tuntutan Buruh Demo Kemnaker Pimpinan Ida Fauziyah
Tiga tuntutan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker pimpinan Menteri Ida Fauziyah.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu