Menaker Ida Fauziyah: Cuti Melahirkan Tidak Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan karena masih ada tercantum dalam UU Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan karena masih ada tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU No. 13 Tahun 2003," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 20 Februari 2020.

Ida mengatakan dalam UU tersebut, tepatnya pada pasal 93 tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law berarti tetap berlaku.

Dia mengatakan persoalan cuti melahirkan, haid menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Mungkin ini yang agak banyak mengatakan kalau UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan, itu tidak benar," ujar Ida.

Oleh karena sebab itu, dia meluruskan apabila ada poin-poin undang-undang yang masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law maka tetap berlaku meskipun tidak tertulis di RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo meminta RUU Cipta Kerja tidak menurunkan hak-hak tenaga kerja perempuan.

"RUU Cipta Kerja ini idealnya mendukung tenaga kerja, terutama tenaga kerja perempuan yang diutamakan. Jangan sampai RUU ini malah menurunkan hak-hak pekerja perempuan," ujar Giwo.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah pada DPR, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan.

Berdasarkan pasal 82 dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. []

Berita terkait
Serikat Buruh Bakal Mogok Massal Tolak Omnibus Law
Koordinator Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako mengancam melakukan gerakan mogok kerja massal tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Setelah Aksi 212, FPI Siap Demo Omnibus Law ke DPR
Ketua FPI siap membuat gerakan turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law. Rencana itu bakal digelar di depan DPR.
DPR: Jangan Perdebatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Anggota DPR Komisi VI menyarankan penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibahas dengan Baleg daripada dengan Pansus DPR.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.