Batam - Kementerian Agama memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law. Pembenahan aturan itu dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 21 Januari 2020.
"Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Kalau di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Fachrul Razi, di Batam, seperti diberitakan Antara.
Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan sesuai keinginan. Sebab, ada yang dapat diurus dalam waktu singkat dan ada yang butuh waktu lama.
Fachrul mengatakan dengan perbaikan aturan, diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Sehingga, dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.
"Dengan tidak menyogok," ucap dia.
Selain sertifikat halal, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit karena seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya. Akibatnya, orang jadi mengurungkan niatnya tersebut.
"Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," ujarnya
ASN jangankan sampai melontarkan ujaran yang memecah belah bangsa.
Dia mengatakan hal tersebut karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya. Dengan aturan baru, maka dia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.
Dalam kesempatan itu, Fachrul mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga sikap, Itu dikarenakan ASN adalah garda terdepan yang bersikap setia pada Pancasila.
Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi keras, berdasarkan kesepakatan 11 Menteri dan Kepala Lembaga.
"ASN jangankan sampai melontarkan ujaran yang memecah belah bangsa. Beri kode setuju saja, langsung dipanggil," tutur Fachrul Razi. []
Baca juga: