Perda Syariah Dilawan Omnibus Law

Omnibus Law menyatakan pemerintah daerah boleh membuat peraturan sendiri yang disebut peraturan daerah (Perda), tapi tak boleh bernuansa syariah.
(Foto: Wikipedia/Perda Syariah dan Injil).

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Lapangan Kerja disusun Pemerintah lewat program Omnibus Law diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Satu di antara isinya mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). RUU ini menyatakan Pemda berhak membuat peraturan sendiri, yaitu peraturan daerah (Perda), tapi tidak boleh bernuansa syariah. Perda Syariah merujuk agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain.

Berkaitan larangan Perda Syariah tertuang dalam Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja.

Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:

1. Terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;

2. Terganggunya akses terhadap pelayanan publik;

3. Terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;

4. Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau

5. Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender

Selain itu, perda dan perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kebijakan pemerintah pusat dan/atau kesusilaan.

Kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan:

1. Pelaksanaan program pembangunan;

2. Perizinan dan kemudahan berusaha;

Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

3. Pelayanan; dan/atau

4. Pembebanan biaya atas pelayanan.

Kebijakan pemerintah pusat adalah kebijakan presiden yang diputuskan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas atau pelaksanaan dari instruksi presiden.

Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

Kenapa Perda Syariah yang dilarang. Kenapa Perda Injil tidak dilarang.

Lima Daerah Perda SyariahDaerah yang menerapkan Perda Syariah dan Injil

Perda Syariah Vs Perda Injil

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan tidak boleh undang-undang dibuat dengan diskriminatif. Ia mempertanyakan Perda Syariah dilarang, kenapa Perda Injil tidak dilarang?

"Tidak boleh juga undang-undang tersebut diskriminatif. Kenapa Perda Syariah yang dilarang. Kenapa Perda Injil tidak dilarang. Kalau soal Perda Syariah, pemerintah pusat dan DPR kesannya mendiskreditkan kelompok tertentu, namun membiarkan kelompok yang lain. Harusnya membuat undang-undang itu adil. Berlaku untuk semua agama, suku, ras, golongan dan agama," tutur Ujang dalam wawancara tertulis dengan Tagar, Selasa siang, 21 Januari 2020.

Ia menegaskan, "Jangan membuat undang-undang yang melarang kelompok tertentu untuk membuat Perda syariah, namun pada saat yang sama tidak mengatur atau membiarkan membuat Perda injil dan sejenisnya. Intinya membuat undang-undang harus adil. Tak boleh diskriminatif."

Omnibus Law(Foto: Facebook/Omnibus Law).

Tentang Omnibus Law

Belakangan kata Omnibus Law ramai menjadi perbincangan. Kata ini pertama disebut Presiden Jokowi dalam pidato perdana setelah ia dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019.

Omnibus dari kata bahasa Latin omnis yang secara harfiah artinya banyak. Dalam bahasa hukum, kata omnibus lazim disandingkan dengan kata law atau bill yang artinya suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri mengatakan Omnibus Law adalah sebuah undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Selain menyasar isu besar, tujuannya juga untuk mencabut atau mengubah beberapa undang-undang. Omnibus Law juga bertujuan merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

“Idealnya dari omnibus law bukan cuma perampingan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapian pengaturan. Jadi prosedur bisa lebih sederhana dan tepat sasaran,” tutur Bivitri.

Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan undang-undang pada umumnya. “Prosesnya seperti biasa saja bikin undang-undang. Hanya nanti isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa undang-undang yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya."

Presiden Jokowi mengajak DPR menggarap 2 undang-undang besar, yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. “Masing-masing Undang-Undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi beberapa Undang-Undang, bahkan puluhan Undang-Undang,” ujar Jokowi kala itu. []

Baca juga:

Berita terkait
Omnibus Law Didemo Buruh, Moeldoko Putar Otak
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan telah berbicara langsung dengan buruh terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Buruh Sumut: UU Omnibus Law Cilaka Miskinkan Pekerja
Aliansi Gerbang Sumut merupakan gabungan dari beberapa organisasi buruh menyebut UU Omnibus Law Cilaka tidak berpihak kepada pekerja.
Buruh di Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law
Organisasi buruh di Jawa Timur menolak RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law karena tidak menguntungkan bagi para buruh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.