Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan posisi pelaksana tugas atau Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan yang beragama Islam, dikarenakan tidak ada pejabat eselon I di kementeriannya yang beragama Katolik.
Menurut Fachrul, dalam peraturannya jabatan setingkat Dirjen memang harus diisi pejabat eselon I. Oleh karena itu, Nur Kholis dipilihnya menjadi pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik.
Kita kasih pejabat sementara, baru nanti ada lelang jabatan.
"Ya kan selevel, kan ada aturannya. Ya katakan lah enggak boleh jabatan jenderal diisi mayor, enggak boleh diisi selevel cuma itu. Enggak ada (Eselon I beragama Katolik)," kata Menteri Agama di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.
Untuk menyiasati persoalan ini, Fachrul Razi akan melakukan lelang jabatan untuk menggantikan posisi Nur Kholis. Rencananya, proses tersebut akan dijalankan pada pekan ini.
"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan, enggak bisa begitu, kosong kita isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata dia.
Menteri Agama kembali menjelaskan alasannya menunjuk Plt dan tidak langsung melakukan pengisian jabatan oleh orang yang semestinya. Hal itu lantaran aturan saat ini mengharuskan demikian, tidak seperti peraturan yang lama.
"Enggak bisa kan sekarang. Enggak bisa model kosong isi kosong isi, enggak bisa gitu. Kita kasih pejabat sementara, baru nanti ada lelang jabatan," ujarnya.
Kendati demikian, Fachrul mengaku penunjukan Nur Kholis menjadi Plt yang kemudian menjadi polemik itu tidak sesuai. Namun, dia memastikan bahwa proses lelang jabatan nantinya akan diikuti oleh mereka yang beragama Katolik saja.
"Sudah jelas dong, yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," kata Fachrul.
Sebelumnya, penunjukan Nur Kholis menjadi Plt tersebut menuai pro kontra, lantaran dinilai tidak sesuai bidangnya, karena latar belakang Nur Kholis yang beragama Islam bukan Katolik.
Tetapi, keputusan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 yang menerangkan ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. []