Memperjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja

Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya LPS Koperasi pada RUU Cipta Kerja.
Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja. LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.

Pertimbangan memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata, namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, LPS Koperasi sesuai dengan model Apex, yang berarti pengayom bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi.

Dia menyebutkan, lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi pada webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata.”

Dia mencontohkan koperasi sekunder, di mana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja, melainkan untuk semua jenis koperasi.

Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi

Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Zabadi mengatakan, masalah likuiditas koperasi menjadi salah satu persoalan serius yang terjadi saat ini.

Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM. Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman. 

Di sisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan di tengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” katanya.

Dia menegaskan, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. 

Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi.

Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.[]

Berita terkait
PKS: Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Fikri Faqih mendesak pembahasan klaster pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Gerindra Janji Kawal Pembahasan RUU Cipta Kerja
Dasco Ahmad berjanji akan terus mengawal setiap pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan menyerap aspirasi dari Asosiasi Pengusaha.
Harapan Bamsoet Terhadap Buruh dalam RUU Cipta Kerja
Bamsoet medukung sikap serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.