Harapan Bamsoet Terhadap Buruh dalam RUU Cipta Kerja

Bamsoet medukung sikap serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, 18 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet medukung sikap serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan masuknya investasi ke Indonesia.

Apresiasi dari Bamsoet diperuntukkan pada dukungan dari 16 serikat buruh seperti KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI.

"Dalam proses pembahasannya pun, pemerintah dan DPR RI sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari KADIN Indonesia, APINDO, HIPMI, maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja. Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha," kata Bamsoet usai menemui para buruh di Ruang Kerjanya, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam proses pembahasannya pun, pemerintah dan DPR RI sudah melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: KPBI Sebut Omnibus Law Tak Sejalan dengan Pasal 33

"Dengan demikian tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," tuturnya.

Mantan Ketua DPR RI ini juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

"Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU No.13/2003. Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukan hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen).

Baca juga: Mahasiswa dan Buruh Sumbar Demo Tolak Omnibus Law

Lebih lanjut, ia memaparkan temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara.

"Sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja," kata dia.

"Sementara masalah ketenagakerjaan, seharusnya tak terlalu menjadi persoalan karena sudah ada putusan MK maupun UU No.13/2003. Sehingga antara buruh dan pengusaha tak perlu ada yang merasa dirugikan atas kehadiran RUU Cipta Kerja," tutur Politisi Partai Golkar tersebut. []

Berita terkait
Mahasiswa di Aceh Barat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
Bocoran Hasil Pertemuan DPR - KSPI Bahas Omnibus Law
Berikit bocoran hasil pertemuan DPR dan KSPI yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada 18 Agustus 2020.
Hasil Pertemuan DPR - KSPI soal Omnibus Law Ciptaker
Berikut hasil pertemuan DPR dan KSPI terkait kluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.