Memahami Cara Kerja Bank Jangkar Secara Sederhana

Pemerintah berencana akan menunjuk bank milik negara sebagai bank penyalur dana talangan dari stimulus sektor perbankan, atau bank jangkar.
Wakil Menteri Keuangan,, Suahasil Nazara menyebutkan ekonomi Indonesia berpotensi mengalami penurunan sebesar 0,3 persen seiring perekonomian China, yang diperkirakan menurun satu persen akibat wabah virus corona jenis Covid-19. (Foto: Antara).

Jakarta - Pemerintah kembali mengambil langkah lanjutan guna mengantisipasi dampak pendemi Covid-19 pada bidang perekonomian. Terbaru, negara menggelontorkan stimulus sektor perbankan dengan skema subsidi bunga. Rencananya, pemerintah akan menunjuk bank berlabel milik negara negara sebagai bank peserta penyalur dana talangan ini atau bank jangkar.

Selain memberikan subsidi bunga, pemerintah juga menyediakan fasilitas likuiditas kepada bank yang memerlukan suntikan permodalan melalui bank jangkar

Dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Senin, 18 Mei 2020, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana tak kurang dari Rp 34,15 triliun guna memberikan subsidi bunga bagi 60 juta nasabah UMKM terdampak pandemi. Anggaran tersebut diharapkan pula dapat membantu likuiditas bank pelaksana relaksasi kredit sebagai alternatif permodalan di tengah ancaman kredit macet.

Baca Juga: Skema Bank Jangkar, Pengamat: Mirip-Mirip KLBI 

“Cara ini juga menjaga agar NPL (non-performing loan/rasio kredit bermasalah) bank tidak naik, maka perlu adanya intervensi,” tutur Suahasil.

Selain memberikan subsidi bunga, pemerintah juga menyediakan fasilitas likuiditas kepada bank yang memerlukan suntikan permodalan melalui bank jangkar. Sebagai jaminan, bank debitur itu mengagunkan aset berupa kredit nasabah yang dimilikinya kepada pemeritah. Cara ini juga diklaim akan dapat mensubtitusi pasar uang antarbank (PUAB) yang selama ini menjadi alternatif pendanaan bagi bank yang sedang ‘BU’ (butuh uang).

Bank IndonesiaBank Indonesia. (Fot: indonesia.go.id)

Semua strategi tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit di masa pandemi Covid-19. Adapun, entitas yang akan berperan sebagai bank jangkar kemungkinan besar adalah kelompok bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Keempat bank tersebut dipastikan akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penerapan stimulus likuiditas ini. Mengapa? Karena 51 persen atau lebih sahamnya dikendalikan oleh negara, dan yang paling penting adalah dana yang digunakan juga bersumber dari permerintah.

Pemerintah terkesan menghindari risiko terulangnya pengucuran dana Bank Indonesia dalam bentuk bailout, seperti yang terjadi dalam perkara Century

Sejatinya, siasat ini hampir serupa dengan salah satu fungsi Bank Indonesia dalam menstabilkan sektor keuangan nasional, yakni Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP). Akan tetapi Suahasil Nazara menegaskan bahwa skema dalam bank jangkar tidak akan bersinggungan dengan wilayah bank sentral, malah menjadi kesatuan dalam mendukung sektor jasa keuangan.

“Jadi dalam menjaga likuiditas perbankan tidak hanya kebijakan PLJP saja, tetapi juga kebijakan-kebijakan lain yang merupakan kebijakan moneter guna memastikan ketersediaan likuiditas. Jadi, penempatan dana pada bank jangkar tidak menggantikan kebijakan-kebijakan yang memang ditangani oleh bank sentral,” tuturnya.

Meskipun demikian, situs berita online ini memberikan catatan terhadap skema ini. Pertama, ada kesan bahwa pemerintah menghindari risiko terulangnya pengucuran dana Bank Indonesia dalam bentuk bailout, seperti yang terjadi dalam perkara Century. Kedua, bank debitur diwajibkan membayar atas dana yang digunakan karena memperolehnya dari entitas sejawat bukan langsung dari kantong pemerintah atau Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

OJKOtotritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator harus memastikan bahwa bank jangkar hanya berperan dalam fungsi administrasi saja. Artinya, segala bentuk masalah dalam hal pengembalian dana oleh bank peminjam tidak boleh mengganggu  kinerja bank jangkar itu sendiri.

Simak PulaNegara Beri Subsidi Bunga Rp 34 T via Bank Jangkar

Hal ini dimaksudkan agar bank jangkar tetap fokus pada fungsi utama perusahaan. Selain itu, catatan poin tiga ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor dan pemegang saham. Terlebih, seluruh bank pemerintah saat ini telah telah berstatus go public dan mempunyai skala usaha yang tergolong besar. []

Berita terkait
Negara Beri Subsidi Bunga Rp 34 T via Bank Jangkar
Kementerian Keuangan berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk subsidi bunga kepada debitur UMKM lewat bank jangkar.
Skema Bank Jangkar, Pengamat: Mirip-Mirip KLBI
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari bank peserta mirip-mirip dengan skema KLBI.
Kembang-Kempis Modal Bank di Masa Pandemi Covid-19
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan dinilai cukup rentan tergerus pada masa pandemi Covid-19.